Surabaya (ANTARA News) - Tim kuasa hukum pasangan Ka-Ji berencana melaporkan KPU Provinsi Jatim ke Dewan Kehormatan KPU karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan Pilgub Jatim ulang di Sampang dan Bangkalan.

Koordinator tim kuasa hukum pasangan Ka-Ji, Andi Muhammad Asrun, mengemukakan hal itu dalam pernyataan pers kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Hadir dalam pernyataan pers tersebut pasangan cagub/cawagub Khofifah Indarparawansa-Mudjiono, Ketua Umum PKNU Choirul Anam, Ketua Partai Patriot Pancasila Jatim La Nyalla Mataliti, Ketua Tim Ka-Ji Bangkalan Imam Buchori Cholil dan sejumlah anggota tim hukum lainnya di antaranya Moh. Makruf.

Asrun mengatakan pihaknya akan melaporkan KPU Provinsi Jatim ke Badan Kehormatan KPU dengan supervisi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"SK Mahkamah Konstitusi Nomer (MK) 41 tentang Pilgub Jatim Ulang telah meminta KPU transparan dan profesional dalam melaksanakan Pilgub ulang, karena telah terjadi pelanggaran yang sistemik, masif dan terstruktur," katanya.

Sementara itu Moh. Makruf mengatakan berdasarkan keputusan KPU Jatim Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tahapan Pilgub Ulang, KPU Jatim semestinya melakukan rekapitulasi penghitungan suara mulai (28/1) hingga (30/1) namun ternyata tidak melakukannya.

"KPU malah melaporkan ke MK, karena itu dewan kehormatan KPU harus mengambil langkah. Kami akan tetap mengirimkan surat mandat rekapitulasi penghitungan suara ke KPU Jatim," katanya.

Pada kesempatan tersebut Khofifah mengatakan kalau pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan banyak terjadi kecurangan, misalnya banyak pendukung Ka-Ji yang tidak menerima undangan, perubahan DPT dan pemanfaatan pemilih di bawah umur.

"Ada satu nama pemilih yang namanya terdaftar di TPS lain dan terjadi di banyak TPS. Kemudian ada 2.400 pemilih dalam satu desa yang tidak dapat undangan, sementara jumlah desa ada 186 desa," katanya.

Anggota KPU Provinsi Jatim Muhammad Najib ketika dihubungi mengatakan dalam SK KPU Jatim memang ada tahapan rekapitulasi penghitungan suara mulai dari PPK, kabupaten/kota dan provinsi.

"Keputusan MK tidak pernah menyebutkan kalau KPU provinsi harus melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Yang ada hanya perintah untuk melakukan penghitungan ulang di Pamekasan dan pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan," katanya.

Najib mengatakan pihaknya Selasa (27/1) akan melaporkan hasil Pilgub ulang ke MK, sekaligus meminta fatwa MK apakah KPU Provinsi Jatim perlu melakukan rekapitulasi penghitungan suara.

"Kalau MK meminta kami melakukan rekapitulasi maka akan kami lakukan karena waktunya sampai 30 Januari," katanya. (*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009