Kupang (ANTARA News) - Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (Kokpit), Rabu, berunjuk rasa di Kantor Gubernur NTT menuntut kejelasan penggunaan dana keserasian Rp15 miliar yang disalurkan Kementerian Sosial untuk warga eks Timtim di pengungsian Timor Barat.

Tuntutan Kokpit yang dipimpin JB Ema Onang itu menyusul surat Sekjen Kemsos No.219/SJ/Puskum/Banhukdok/III/2011 tertanggal 7 Maret 2011 yang menyebutkan bahwa Kementerian Sosial telah memberikan bantuan keserasian sosial sebesar Rp15 miliar kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Sosial setempat.

Pemberian bantuan keserasian sosial itu untuk menanggulangi masalah sosial untuk seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur, termasuk di antaranya warga eks Timtim yang memilih menjadi WNI pascajajak pendapat di Timtim pada Agustus 1999.

Sekitar 80 warga eks Timtim yang tergabung dalam komite tersebut berusaha menemui Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur NTT Esthon L Foenay untuk menanyakan dana keserasian sosial dari Kemsos sebesar Rp15 miliar itu, namun kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat.

Para pengunjuk rasa itu akhirnya diterima oleh Asisten II Setda NTT Ande Jehalu dan Kepala Biro Ekonomi Setda NTT Wilhelmus Lenggoe.

Arkalaus Sabu, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan dana keserasian sosial tersebut sebaiknya dibagikan kepada masyarakat korban politik Timtim untuk membantu mereka ke luar dari rumah kumuh, membayar tanah bermasalah di lokasi perumahan yang dibangun Dinas Sosial serta untuk modal usaha.

"Kami harapkan dana keserasian dari Kemsos itu segera dibagikan agar tidak terjadi saling bunuh, karena merupakan haknya warga eks Timtim yang menjadi korban politik pada 1999," katanya menambahkan.

Asisten II Setda NTT Ande Jehalu mengatakan kewenangan tersebut ada di tangan pemerintah pusat, sedang pemerintah provinsi hanya bersifat membantu memfasilitasi perjuangan dari Kokpit.

"Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Gubernur NTT setelah pulang dari Kabupaten Flores Timur, karena kami tidak berhak mengambil keputusan sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan Pemerintah Provinsi NTT akan menyurati Menteri Sosial atau Sekjen Kemsos untuk datang ke NTT menjelaskan kepada WNI eks Timtim di Timor Barat tentang apa yang disebut dengan dana keserasian sebesar Rp15 miliar itu.  (L003/E005/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011