Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengingatkan semua kalangan, khususnya Dewan Pengupahan untuk tidak berpikir meningkatkan investasi dengan cara menekan upah pekerja.

"Jangan mengikuti paradigma upah yang rendah pasti menarik investasi, bukan itu. Saya tidak setuju," kata Wapres saat membuka Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia, sekaligus memberikan pengarahan, di Istana Wapres, di Jakarta, Kamis.

Menurut Wapres, banyak hal yang bisa dilakukan untuk menarik investasi tanpa menekan upah pekerja, yakni melalui perbaikan infrastruktur, izin usaha yang cepat, dan perbaikan iklim usaha.

Wapres berpesan, agar dalam memberikan saran dan pertimbangannya, Dewan Pengupahan tidak berpandangan bahwa upah perlu ditekan agar investasi masuk. Paradigma tersebut, katanya harus diubah.

"Fokusnya jangan menekan upah saja," kata Wapres mengingatkan.

Wapres menuturkan upah minimum adalah masalah yang krusial yang perlu mendapatkan perhatian.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia masih menggunakan standar jaring pengaman.

"Ada yang masih di bawah kebutuhan hidup layak, oleh karena itu kita naikkan terus ini menjadi standar agar pengusaha tidak menggunakan standar itu, harus diatas standar minimum itu," katanya setelah menghadiri Pembukaan Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia.

Prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sifatnya menjaga agar jangan sampai upah merosot, ujar Muhaimin.

Dewan Pengupahan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memiliki tugas dan fungsi memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan di bidang pengupahan yang akan ditetapkan pemerintah dan mengembangkan sistem pengupahan nasional.

Lembaga tersebut didirikan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini telah terbentuk Dewan Pengupahan di 33 provinsi dan 181 di kabupaten/kota.

Tugas Dewan Pengupahan di provinsi dan kabupaten/kota adalah memberikan rekomendasi bagi gubernur dan bupati/wali kota tentang penetapan upah minimum di wilayahnya.

Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia ini diikuti oleh unsur-unsur dari pemerintah, wakil pelaku usaha, pekerja, dan pakar atau akademisi.
(T.H017)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011