Jakarta (ANTARA News) - Badan Kormatan (BK) DPR RI memutuskan belum akan memangggil dua anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh, yang banyak diberitakan media massa disebut-sebut terkait kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang Sumatera Selatan.

"Hasil rapat internal Badan Kehormatan, memutuskan menyerahkan persoalan ini kepada pimpinan DPR RI," kata Wakil Ketua BK DPR RI, Nudirman Munir, usai memimpin rapat internal Badan Kehormatan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Badan Kehormatan akan melaporkan perihal persoalan yang dihadapi anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Nazaruddin dan anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh ke pimpinan DPR RI, apakah pimpinan DPR RI mengizinkan atau tidak untuk dimintai keterangan di Badan Kehormatan.

Badan Kehormatan DPR RI, kata dia, belum bisa memanggil langsung Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh, karena bukti-bukti awal keterlibatan kedua kader Partai Demokrat tersebut pada kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang masih lemah.

"Persoalan yang dihadapi Nazaruddin dan Angelina ini masih rumit," katanya.

Rapat internal yang dihadiri 11 anggota Badan Kehormatan dan dipimpin oleh Nudirman Munir selama sekitar dua jam hingga pukul 16.00 WIB, suasana tampak tegang.

Sebelumnya Nudirman Munir mengatakan, Badan Kehormatan DPR RI akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah Badan Kehormatan DPRV RI akan memanggil Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Politisi Partai Golkar ini menilai, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh bisa dipanggil oleh Badan Kehormatan DPR RI jika keduanya sudah banyak diberitakan di media massa sehingga bisa membahayakan cita DPR RI.

"Berdasarkan Kode Etik dan Tata Beracara di DPR RI keduanya telah melanggar pasal 3C," katanya.

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Partai Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan maksud dari pemanggilan Badan Kehormatan DPR RI terhadap dua kader Partai Demokrat, Muhammad nazaruddin dean Angelina Sondakh.

Menurut dia, pemanggilan terhadap Nazaruddin dan Angelina maksudnya untuk apa, ingin menghukum atau ingin melakukan perbaikan sistem.

Jika Badan Kehormatan mau lebih maju, kata dia, maka harus dimulai dengan memeriksa pimpinan Badan Anggaran DPR RI karena pihak inilah yang mengetahui secara rinci aliran dana yang masuk.
Benny menilai, renacana pemanggilan dari Badan Kehormatan hanya sebatas ingin menumpang popularitas.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, Badan Kehormatan DPR RI harus bisa bersikap tegas dengan memproses anggota DPR RI yang diduga bermasalah.

"Ketika DPR RI mendapat sorotan dari masyarakat mestinya Badan Kehormatan meningkatkan kinerjanya untuk menertibkan anggotanya yang tidak tertib," katanya.

Namun, Pramono memahami apa yang terjadi di internal Badan Kehormatan.

Meskipun Badan Kehormatan seperti macan ompong, kata dia, tapi persoalan di internal Badan Kehormatan harus diselesaikan, termasuk menggunakan tata beracara yang baru.(*)

(T.R024/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011