Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Pol) Firman Gani mengatakan, Eggy Sudjana (pengacara) akan diperiksa penyidik direktorat reserse kriminal umum pada Rabu besok terkait kasus isu mobil Jaguar. "Eggy akan dipanggil, Rabu besok dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Firman Gani di Jakarta, Senin. Ia mengatakan dalam rangka kasus ini (Jaguargate), Polda Metro Jaya juga telah memeriksa enam saksi termasuk saksi pelapor yakni pengusaha Harry Tanoesoedibjo. "Hari ini, penyidik sudah memeriksa dua saksi yakni dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan saksi dari perusahaan yang mengimpor mobil Jaguar," katanya. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana untuk dimintai keterangan apakah peristiwa yang dilaporkan itu termasuk pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Eggy Sudjana dilaporkan Harry Tanoe Soedibyo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu, terkait kasus berita pemberian empat mobil mewah ke pejabat di lingkungan istana. Laporan Harry, bos beberapa televisi swasta dan satu harian itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Juniver Girsang, Hasabuddin Nasution dan Sugeng Teguh Santosa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 25/K/1/2005/SPK-unit/I tertanggal 4 Januari 2005. Laporan itu menyebutkan Eggy disangka melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut Juniver, kliennya Harry terpaksa mengadukan Eggy ke Polda Metro Jaya karena pernyataan Eggy di media massa dan laporan Eggy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Januari 2006 telah menyebabkan pencemaran nama baik dan fitnah. "Klien kami disebut memberikan empat mobil Jaguar kepada Menteri Sekertaris Kabinet Sudi Silalahi, dua juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng dan Dino Pati Djalal serta salah seorang anak presiden," katanya. Sementara itu Hasanuddin Nasution mengatakan, pembelian mobil itu, menurut Eggy, merupakan imbalan jasa dari Harry kepada pihak penerima mobil atas upayanya sehingga dapat duduk di samping Presiden Yudhoyono saat berkunjung ke Cina beberapa waktu yang lalu. Menurut dia, Eggy membuat pernyataan tanpa bukti dan hanya berdasarkan asumsi bahkan laporan ke KPK itu tidak relevan disebut tindak pidana korupsi karena hanya berdasarkan rumor. "Pernyataan yang dibuat di media massa itu tidak benar dan hanya berdasarkan rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," katanya. Sebelumnya 3 Januari 2006, Eggy melapor ke KPK karena Harry memberikan mobil Jaguar ke empat orang itu sebagai imbalan atas jasanya untuk mengatur agar bisa dekat dengan Presiden Yudhoyono saat berkunjung ke Cina. Namun Eggy saat itu tidak bisa menunjukkan bukti.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006