Medan (ANTARA News) - Lumbung Informasi Rakyat Kota Medan menyatakan, wacana menerbitkan Peraturan Daerah tentang pembatasan jumlah maksimum unit becak bermotor yang layak beroperasi di daerah itu harus disertai solusi mengenai nasib mantan penarik angkutan roda tiga tersebut.

"Sebelum Perda (Peraturan Daerah) tersebut diberlakukan, kami minta Pemkot Medan menyusun berbagai program strategis yang memungkinkan bagi para mantan penarik becak bermotor dapat memiliki mata pencarian lain," kata Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Medan Ganda Manurung di Medan, Sabtu.

Wacana penerbitan Perda yang mengatur tentang pengoperasian becak bermotor mengemuka dalam acara dengar pendapat antara DPRD Kota Medan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, terkait jumlah becak bermotor yang sudah semakin banyak dan ditengarai menjadi salah satu penyebab semrawutnya lalu lintas.

Dia menegaskan, LIRA Kota Medan tidak menginginkan bila penerbitan Perda berdampak hilangnya mata pencarian banyak orang.

Karena itu, dia minta Pemkot Medan dan DPRD setempat agar tidak gegabah memberlakukan Perda tersebut sebelum menerapkan kebijakan dan program strategis yang diyakini efektif menjadikan mantan penarik becak bermotor tidak kehilangan mata pencarian.

Menurut Ganda, program strategis itu di antaranya berupa penyediaan tempat usaha bagi penarik becak bermorot dan pemberian kemudahan kepada mereka untuk mendapatkan modal usaha dengan tingkat bunga relatif rendah.

Kebijakan dan program strategis, menurut dia, diharapkan membuka kesempatan bagi mantan penarik becak bermotor menjadi lebih mandiri dan bila perlu lebih diberdayakan agar ikut berperan meminimalisasi angka pengangguran dan kemiskinan yang dewasa ini diperkirakan masih tergolong relatif tinggi di ibu kota Provinsi Sumut itu.

"Becak bermotor hingga kini masih menjadi salah satu mata pencarian belasan ribu warga kota. Bila pemerintah membatasi atau melarang becak bermotor beroperasi tanpa dibarengi solusi, dipastikan menambah masalah sosial, seperti meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan," ujarnya.

Ia menegaskan, LIRA Kota Medan tidak sependapat bila Pemkot dan DPRD Medan memberlakukan Perda yang di dalammnya membatasi jumlah atau memperketat pengoperasian becak bermotor tanpa terlebih dulu memberikan solusi.

Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap becak bermotor yang tidak memiliki surat izin, pihak Dishub Medan sejak beberapa pekan terakhir gencar melaksanakan razia.

Selama kegiatan razia, para petugas dilaporkan cukup banyak menjatuhkan sanksi tilang dan menahan becak bermotor yang tidak dilengkapi surat izin resmi berupa surat tanda uji petik yang masih berlaku.  (JRD/R014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011