Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap empat karyawan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Pademangan, Jakarta Utara, karena diduga menjadi bagian dari sindikat pembobolan restitusi pajak sebesar Rp25 miliar. "Keempat tersangka adalah HS, HN, SG, dan NV. Mereka ditangkap kemarin (Selasa, 10/1) di rumah masing-masing," kata Kapolres KP3, AKBP Lucky Hermawan, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan dengan penangkapan oknum karyawan Ditjen Pajak itu maka Polres KP3 telah menangkap 16 tersangka yang semuanya telah ditahan di ruang tahanan Mapolres KP3. "Masih ada tujuh tersangka lagi yang dinyatakan buron. Mereka ada yang dari Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak ataupun perusahaan swasta," kata Lucky. Lucky mengemukakan penyidik terus mengusut sindikat itu karena diperkirakan jumlah tersangka akan terus bertambah hingga 30 orang. Besarnya jumlah tersangka sebab jaringan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sebelumnya pada Senin (9/1), Polres KP3 menangkap 12 tersangka sindikat pemalsu dokumen restitusi pajak ekspor yang telah berlangsung sejak 10 tahun terakhir ini. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Pol) Firman Gani di Jakarta, mengatakan untuk membongkar sindikat kejahatan terhadap kekayaan negara itu penyidik Polres KP3 dibantu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-12 tersangka yang kini ditahan di Mapolres KP3 itu terdiri atas seorang pegawai Ditjen Bea dan Cukai, tiga pimpinan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan delapan pimpinan perusahaan swasta. Kedelapan bos perusahaan swasta itu di antaranya berasal dari PT Panca Putra Jaya, PT Sinar Surya Sakti, PT Sinar Putra Mahkota Abadi, PT Asia Citra Cemerlang dan PT Raymark Eksimindo. Polisi mendapatkan dokumen pemalsuan ini mulai Juni sampai Oktober 2005 dengan kerugian negara Rp25 miliar, namun kerugian ini bisa lebih besar lagi sebab mereka mengaku telah 10 tahun menjalankan kejahatan ini. Anggota sindikat ini membobol keuangan negara dengan cara memalsukan dokumen ekspor seolah-olah terjadi ekspor, padahal tidak satu pun barang yang dikirim sehingga ekspornya fiktif sama sekali. Untuk menghindari kecurigaan saat pemeriksaan, sindikat ini menggandakan nomor kontainer milik perusahaan ekspor lain yang sedang ataupun akan mengekspor barang ke luar negeri. Dokumen yang dipalsukan kemudian dilampirkan untuk mengajukan permohonan restitusi pajak kepada pemerintah lewat Kantor Pelayanan Pajak di Bandung. Aksi ini berjalan lancar karena mereka bekerja sama dengan pegawai pajak, sehingga semua dokumen pengajuan restitusi pajak dinyatakan sah dan komplotan ini mendapat uang restitusi pajak senilai Rp25 miliar mulai Juni hingga Oktober 2005. (*)

Copyright © ANTARA 2006