Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Poltak Sitorus, meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur , Selasa(24/5).

Kepala Rutan Cipinang, Edi Kurniadi, di Jakarta, Selasa, membenarkan kabar meninggalnya mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa Poltak Sitorus yang berusia 67 sempat tidak sadarkan diri dan mendapatkan pertolongan dari dokter rutan setelah bermain tenis meja di dalam rutan.

Ia mengatakan hingga saat ini penyebab meninggalnya salah satu terdakwa yang diduga menerima cek perjalanan ini adalah karena serangan jantung.

Politisi PDI Perjuangan ini dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.00 WIB, dan jenazah almarhum telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Terkait kasus hukum yang sedang dihadapi almarhum, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan KPK mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, bahwa hak penuntutan kepada yang bersangkutan batal demi hukum.

Dalam sidang pemeriksaan terakhirnya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (19/5), Poltak Sitorus sempat menyatakan keberatan atas kesaksian sesama mantan anggota dewan Emir Moeis yang menyebutkan bahwa cek perjalanan sebagai uang lelah untuk pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 diterima di komisi.

Poltak merasa keberatan dengan kesaksian Emir karena menurut dia cek perjalanan tidak diberikan di komisi tetapi di ruangan Dudhie Makmun Moerod.
(V002/A011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011