Jakarta (ANTARA News) - Setelah muncul pro-kontra mengenai hasil survei lembaga-lembaga survei, kini terbentuk Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia dengan Ketua Umum Andrinof Chaniago.

Andrinof dari Cirus Surveyors Group ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu,  membenarkan adanya lembaga baru tersebut dan dirinya terpilih sebagai ketua umum dalam Munas pertama di Jakarta pada 24-25 Januari 2009.

Munas diikuti 47 orang perwakilan dari 21 lembaga survei opini publik. Selain memilih ketua umum, Munas juga berhasil menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perhimpunan, kode etik survei opini publik serta anggota majelis etik.

Lembaga survei nasional yang mengikuti Munas I, yaitu Akses Researc Intitute, Indobarometer, IRDI, Instutut Survei Publik, Lembaga Reset Informasi (LRI), Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lembaga Survei Nasional (LSN), Litbang Media Grup, PPIM UIN Jakarta, Pusdeham, Puskapol UI, Puskaptis, The Indonesian Institute (TII), Cirus Surveyors Group, MarkPlus, ISPP, Jaringan Suara Indonesia, Charta Politika, Index Indonesia dan Pride Indonesia.

Andrinof mengharapkan, terbentuknya kerangka organisasi lembaga-lembaga survei menjadi payung kerja profesional para peneliti dan lembaga survei atau polling di Indonesia. Anggota perhimpunan wajib menegakkan kode etik yang telah disepakati.

"Kami akan segera melengkapi kepengurusan dan segera melaksanakan amanat Munas untuk meminta kesediaan sejumlah akademisi perguruan tinggi untuk menjadi anggota Majelis Etik," kata Andrinof.

Staf Pengajar Fisip Universitas Indonesia (UI) tersebut menjelaskan, anggota Majelis Etik dipilih berdasarkan kriteria integritas akademik dan memiliki pengalaman penelitian yang relevan dengan dunia survei.

Mereka adalah Dr Saiful Mujani, M Husain, Dr Hamdi Muluk, Dr Hari Wijayanto dan Dr Dedi Nur Hidayat.

"Bahkan bila ada yang komplain dari masyarakat atas publikasi hasil survei atau survei itu sendiri, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengajukan ke perhimpunan dan kita meminta Majelis Etik untuk mengaudit survei tersebut," katanya.

Munas juga telah menyepakati sejumlah program kerja yang harus segera dilaksanakan pengurus yang akan ditentukan dalam waktu dekat. Munas juga menghasilkan empat rekomendasi, antara lain penolakan perhimpunan atas Peraturan KPU No.40/2008 yang mengharuskan lembaga penyelenggara survei mendaftar ke KPU.

"Kewenangan tersebut sudah melebihi kewenangan seperti yang tertuang dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu dan UU No.42/2008," katanya.

Andrirnof mengimbau lembaga-lembaga survei agar segera menghimpun diri dalam perhimpunan atau asosiasi penyelenggara survei yang ada untuk menjaga profesioanlitas terhadap aktivitas yang dilakukan.

Dengan menjadi anggota perhimpunan atau asosiasi, lembaga survei dapat  memperkuat metodologi, memperluas jaringan dan menjunjung etika penyelenggaraan survei.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009