Hadi yang mengenakan kemeja batik kuning dan celana berwarna krem, langsung berjalan terbirit-birit menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah katapun.
Jakarta (ANTARA News)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Rabu memeriksa mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Hadi A. Wayarabi, terkait dugaan pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur dan Konjen RI di Penang, Malaysia, yang tengah diselidiki KPK. Seusai diperiksa selama lebih dari 13 jam, yaitu sejak pukul 08.45 hingga 21.55 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteral, Jakarta, Rabu, Hadi sama sekali tidak mau meladeni pertanyaan wartawan. Sejak turun dari tangga lobi gedung, Hadi yang mengenakan kemeja batik kuning dan celana berwarna krem, langsung berjalan terbirit-birit menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Ia tak menggubris teriakan wartawan yang mengajukan pertanyaan kepadanya. Dengan "mulut terkunci", wajah terlihat tegang sekaligus lelah, Hadi mengelak pertanyaan para wartawan dengan menghalau-halaukan tangannya. Dubes RI untuk Malaysia periode 2000-2003 tersebut langsung menuju Kijang Inova --yang terlihat masih `gres` dengan kursi mobil masih terbungkus plastik-- dan mengemudikan sendiri kendaraannya itu meninggalkan halaman Gedung KPK. Penyelidikan KPK terhadap dugaan praktek pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur dan Konjen Penang berawal dari laporan Badan Pemberantasan Rasuah (Badan Pemberantasan Korupsi) Malaysia tentang adanya aparat di dua instansi perwakilan Indonesia yang melakukan pungutan liar. Pada Oktober 2005, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) mulai mencium adanya transfer dana dalam jumlah tidak wajar dari pegawai negeri sipil di Konjen RI di Penang, Malaysia. Pihak Deplu juga telah mengirim tim dari Inspektorat Jenderal untuk menyelidiki kasus tersebut. Dugaan penyimpangan di Konjen Penang terhadap penerimaan bukan pajak yang diakibatkan praktek pungli adalah sebesar Rp13,8 miliar. Selain di Penang, Itjen Deplu juga menemukan adanya peredaran uang dari hasil pungli sebesar Rp27,8 miliar di KBRI Kuala Lumpur. Sampai saat ini KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat terkait dari Deplu dan Ditjen Imigrasi Dephukkam. Tidak hanya di KBRI Kuala Lumpur dan Konjen Penang, praktek pungutan liar kembali ditemukan oleh Itjen Deplu pada akhir Desember 2005. Kali ini Itjen menemukan hasil praktek pungli di empat perwakilan RI di Malaysia, yaitu Konjen Kuching, Konjen Kota Kinabalu, Konjen Johor Baru, dan Konjen Tawau, senilai Rp17 miliar. Menlu Hassan Wirajuda telah menegaskan bahwa laporan Itjen Deplu itu akan segera ditindaklanjuti dengan kemungkinan menempuh cara yang sama, yaitu melaporkan kasus pungli Rp17 miliar itu kepada KPK.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006