Jayapura (ANTARA News) - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Papua masih terus melakukan kajian terhadap kemungkinan adanya penyelewengan deposito dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp1,85 triliun.

Dana tersebut didepositokan pemerintah provinsi di bank Papua dan bank Mandiri, kata Ketua Komisi C yang membidangi Anggaran dan Aset Daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Karolus Bolly kepada ANTARA Jayapura, Jumat.

Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan telaah atas deposito dana itu, sehingga saatnya nanti akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat luas.

Menurut politisi partai Demokrat itu, dewan pada prinspinya tidak dalam posisi membela salah satu pihak, tetapi melaksanakan fungsi pengawasannya untuk menelaah apakah langkah deposito dana otsus itu sudah sesuai aturan hukum atau salah.

Sebagai komisi yang membidangi anggaran di DPRP, Karolus Bolly mengatakan, pihaknya mendapat mandat dari pimpinan dewan, untuk mengumpulkan bukti-bukti dan hasil pengkajian secara baik.

"Kami sudah menanggil pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Papua serta pihak bank Papua dan Mandiri untuk memberikan keterangan. Pada prinsipnya pihak legislatif mengatakan, kalau dana itu menganggur. Tetapi, tentunya kami juga terus menelaah kebenarannya," kata dia.

Menyinggung hasil dengar pendapat dengan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Papua serta pihak bank Papua dan Mandiri, Karolus Bolly mengaku, cukup banyak mendapat masukan untuk bukti-bukti awal, namun masih menunggu data dari mereka.

"Kalau secara lisan kami sudah cukup. Pada prinsipnya mereka sangat kooperatif. Tapi kami masih tunggu data lanjutan dari mereka," terangnya.

Ia menambahkan, sikap dewan secara resmi akan dipublikasikan, jika semua hal dirasa cukup, di mana semua data dari pihaknya, akan dibawa pada badan anggaran dewan, baru diputuskan apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas.

"Jika semua itu sudah disetujui, barulah siapa yang punya hak di DPRP untuk publikasi yang akan mengumumkannya. Yang jelas jika deposito dana otsus itu melanggar aturan, tetap diproses hukum, dan yang paling pantas melakukannya adalah komisi Pemberantasan Korupsi," papar Karolus Bolly.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengumumkan, penemuan adanya dana Otonomi Khusus senilai Rp1,8 triliun yang didepositokan pemerintah provinsi Papua di Bank Mandiri dan Bank Papua, sejak tahun 2008 silam.

Deposito dana senilai itu, diduga dilakukan tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.  (MBK/I006/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011