Polman, Sulbar (ANTARA News) - Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar dalam kasus korupsi sebesar Rp232 juta.

"Setelah melalui beberapa kali persidangan, Mantan Kadis PU Mamasa, Ariel Z Ponno, divonis selama satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan harus mengembalikan seluruh kerugian negara," kata Ketua PN Polman, H Rochmad di Polman, Sabtu.

Ariel yang kini menjabat sebagai kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mamasa, juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.

Ariel terbukti melakukan kesalahan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Terpidana juga telah mengembalikan seluruh kerugian negara sehingga vonis yang dijatuhkan merupakan salah satu kebijakan PN yang meringankan, dibanding vonis yang akan dijatuhkan sebelum mengembalikan seluruh kerugian negara," papar Rochmad.

Putusan majelis hakim yang diketuai Rocmad dan dua hakim anggota yakni Erven L Kaseh dan Glorius Agundoro juga lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Mamasa selama 1,6 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terpidana divonis PN Polman akibat kasus korupsi dana rutin Dinas PU Mamasa tahun anggaran 2007 yang telah melalui proses persidangan beberapa kali dan akhirnya diputuskan melalui pertimbangan PN.

Dia dinyatakan bersalah sebab telah memerintahkan bendahara dana rutin Dinas PU Mamasa, Herleng, untuk mengeluarkan dana tersebut.

Namun, hal tersebut dinilai salah akibat penggunaan anggaran tidak tertuang dalam mata anggaran dan dalam Rencana Kebijakan Anggaran (RKA) Dinas PU Mamasa.

Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk pinjaman sementara beberapa pihak, termasuk digunakan sendiri olah terpidana secara pribadi, bahkan dengan sengaja Aiel telah memerintahkan Herleng untuk mengeluarkan dana rutin sebesar Rp28,85 juta.

Usai pembacaan tuntutan, Ariel langsung melakukan banding atas putusan yang dianggapnya belum sesuai dengan harapan dan menganggap tidak ada lagi vonis pemberat sebab telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang dituntut JPU.

Sementara itu, JPU Kejari Mamasa tidak menaggapi langsung banding yang diajukan Arial dan akan mengambil tindakan setelah dianggap diperlukan.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011