Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 654 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di Riau mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan, penyerahan secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pekanbaru, Sabtu (25/12).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 648 narapidana memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan enam orang lagi mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto, menyampaikan, remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Remisi Natal hemat anggaran makan narapidana sampai Rp6 miliar

"Remisi yang didapatkan hari ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk hadiah berupa pengurangan masa hukuman. Juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri, sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat," katanya.

"Semoga remisi yang saudara dapatkan dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib lapas/rutan. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum, yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," kata dia.

Baca juga: 12.641 narapidana Kristen dan Katolik terima remisi Natal 2021

Ia menjelaskan pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas/rutan yang juga menjadi salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.

Jumlah penghuni 16 LP dan Rumah Tahanan di Riau per 22 Desember 2021 adalah sebanyak 13.289 orang, dengan jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik sebanyak 1.092 orang. Rumah Tahanan Pekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 113 orang. Disusul LP Pekanbaru sebanyak 95 orang, LP Bangkinang sebanyak 85 orang, LP Bengkalis sebanyak 82 orang, dan LP Pasir Pengaraian sebanyak 62 orang.

Kemudian Rumah Tahanan Siak Sri Indrapura sebanyak 44 orang, LP Bagansiapiapi sebanyak 43 orang, Rumah Tahanan Dumai sebanyak 41 orang, Rumah Tahanan Rengat sebanyak 24 orang, LP Perempuan Pekanbaru sebanyak 18 orang, LP Tembilahan sebanyak 15 orang, LP Narkotika Rumbai sebanyak 14 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak tujuh  orang LP Teluk Kuantan sebanyak empat orang.

Baca juga: Puluhan narapidana di Sumsel mendapat remisi Hari Natal

Berikutnya, LP Selatpanjang sebanyak satu orang dan pada LP Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi. Enam orang narapidana yang langsung bebas merupakan narapidana Rumah Tahanan Pekanbaru sebanyak lima orang dan narapidana LP Bangkinang sebanyak satu orang.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Natal kepada 12.641 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan 79 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik yang tersebar di seluruh lapas/rutan se-Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Baca juga: 2.471 napi di Sumut dapat remisi Hari Natal 2021

Penerima remisi paling banyak berasal dari Sumatera Utara, yaitu 2.456 narapidana. Dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana. Ditjen Pemasyarakatan memperkirakan pemberian remisi Natal ini bisa menghemat anggaran makan sebanyak Rp6.601.185.000. 

Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021