Jayapura (ANTARA News) - Delapan dari 14 orang tersangka kasus penembakan di Mile 63, Tembapura, Papua, pada 31 Agustus 2002, saat ini mulai dimintai keterangannya secara intensif oleh tim penyidik Reskrim Mapolda Papua. Beberapa saat setelah mendekam di ruang tahanan Mapolda Papua, ke delapan tersangka yang dibawa ke Jayapura dengan menggunakan pesawat Garuda dari Timika itu diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan yang dipimpin Kepala Kedokteran dan Kesehatan (Ka Dokkes) Polda Papua, Kombes Wahid. Ka Dokkes, Kombes Wahid kepada ANTARA di Jayapura, Kamis mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka itu berada dalam keadaan sehat, kalaupun ada yang sakit hanya flu ringan. Setelah pemeriksaan kesehatan, mereka digiring menuju ke reskrim Polda Papua yang berjarak sekitar 50 meter dari ruang tahanan Mapolda. Kasus penembakan yang terjadi di ruas jalan Timika-Tembagapura itu menyebabkan tiga warga sipil tewas, dua di antaranya adalah warga Amerika Serikat. Kapolda Papua Papua, Irjen Pol Tonny Yacobus mengatakan, rencana penangkapan terhadap para tersangka sudah beberapa kali mengalami kegagalan dan baru Rabu malam (11/1) sekitar pukul 23.00 WIT berhasil menangkap mereka di sekitar kawasan Kwamki Lama, Timika. "Penangkapan itu melibatkan tim penyidik dari FBI sesuai dengan kesepakatan antara kedua negara (RI-AS), namun kegiatan di lapangan dilakukan oleh aparat keamanan kita sendiri," ungkap Irjen Pol Tonny Yacobus. Diakuinya, saat ini tim penyidik baru akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Sementara itu Ketua Tim Advokasi kasus Timika, Allosius Renwarin secara terpisah mengatakan kepada ANTARA, tim tersebut mendampingi para tersangka yang sedang diperiksa tim penyidik Mapolda Papua. "Mereka diperiksa mulai pukul 16.30 WIT, dikaitkan dengan pelanggaran hukum sesuai pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 KUHP," ungkapnya seraya menambahkan belum dapat memastikan pemeriksaan itu akan berlangsung selama berapa jam. Tim Advokasi Kasus Timika itu beranggotakan Anum Siregar Sihar,SH, Alberth Rumbekwan, SH dan Iwan N, SH.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006