Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani mengatakan, beberapa buronan kasus pembobolan restitusi pajak tahun 2005 sebesar Rp25 miliar saat ini berada di luar negeri. "Dari tujuh orang yang dinyatakan buron, satu orang masih menjalankan ibadah haji dan ada juga yang ke luar negeri," katanya di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, setelah tersangka pulang, nanti penyidik akan melayangkan surat panggilan dan kemungkinan akan diajukan pula surat cekal atau cegah dan tangkal. "Cekal baru akan diajukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan, sebab tanpa melalui proses pemeriksaan seseorang tidak bisa dicekal," kata Firman Gani. Dia mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya sudah mengambil alih kasus pembobolan restitusi pajak yang saat ini telah menyeret 16 orang tersangka itu dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena perkara tersebut sudah melibatkan banyak institusi. "Semula kasus ini hanya melibatkan Kantor Pelayanan Pajak di Pademangan Jakarta Utara namun diperkirakan ini akan merembet ke kantor lainnya sehingga Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan," ujarnya. Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kasus korupsi itu akan dilimpahkan ke Mabes Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nantinya perkara itu meluas dan melibatkan tersangka di luar wilayah kerja Polda Metro Jaya. "Saat ini saja yang sudah tertangkap 16, tujuh orang masih buron. Padahal ada indikasi 30 orang yang disebut-sebut terkait dengan kasus pembobolan ini sehingga bisa jadi masalah ini akan terus berkembang," katanya. Senin (9/1) lalu Polres Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok menangkap sindikat pemalsu dokumen restitusi pajak ekspor yang merugikan negara triliunan rupiah sejak 10 tahun terakhir ini. Menurut Kapolda, 12 tersangka yang ikut ambil bagian pemembobolan keuangan negara itu berhasil ditangkap itu terdiri atas seorang pegawai Bea dan Cukai, tiga pimpinan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan delapan pimpinan perusahaan swasta yakni PT Panca Putra Jaya, PT Sinar Surya Sakti, PT Sinar Putra Mahkota Abadi, PT Asia Citra Cemerlang dan PT Raymark Eksimindo. Kapolda mengatakan, anggota sindikat itu membobol keuangan negara dengan cara memalsukan dokumen ekspor seolah-olah terjadi ekspor ke luar negeri, padahal tidak satu pun barang yang dikirim sehingga ekspornya fiktif sama sekali. Untuk menghindari kecurigaan saat pemeriksaan, sindikat ini menggandakan nomor kontainer milik perusahaan ekspor lain yang sedang ataupun akan mengekspor barang ke luar negeri. "Dokumen yang dipalsukan ini, kemudian dilampirkan untuk mengajukan permohonan restitusi pajak kepada pemerintah lewat Kantor Pelayanan Pajak di Bandung," katanya. Aksi ini berjalan lancar karena mereka bekerja sama dengan pegawai Ditjen Pajak sehingga semua dokumen pengajuan restitusi pajak dinyatakan sah sehingga komplotan ini dapat uang restitusi pajak Rp25 miliar mulai Juni hingga Oktober 2005.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006