"Stok beras di provinsi ini masih cukup banyak, maka tak perlu beras impor dijual ke Yogyakarta," kata Sultan HB X.
Yogyakarta (ANTARA News) - Sultan Hamengku Buwono X mengemukakan taat terhadap kebijakan Pemerintah Pusat mengenai beras impor, namun menolaknya dijual ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I DIY itu di Yogyakarta, Kamis, mengharapkan bahwa hendaknya Pemerintah Pusat konsisten dengan kebijakan beras impor hanya untuk stok nasional. "Stok beras di provinsi ini masih cukup banyak, maka tak perlu beras impor dijual ke Yogyakarta," tegasnya, saat dimintai komentar wartawan. Menurut Sultan, sampai sekarang DIY masih kelebihan stok beras. "Produksi beras kita menurut perkiraaan Dinas Pertanian ada kelebihan sekitar 180.000 ton, sehingga pemerintah provinsi akan mengamankan kepentingan petani daerah ini," ujarnya. Perihal kenaikan harga beras, ia mengatakan, hal tersebut menjadi konsekuensi yang sangat dilematis, karena di satu pihak sebagai berkah bagi petani karena memperoleh untung daripada harga beras tidak naik. Namun, menurut dia, di sisi lain menjadi kesulitan bagi rakyat kecil yang pendapatannya terbatas, karena untuk membeli beras yang harganya naik jelas menambah masalah. Ia menilai, meskipun harga padi kering giling di tingkat petani naik menjadi Rp1.700 per kg, namun sekarang faktanya untuk membeli beras petani harus menjual padinya dulu sebanyak dua kali lipat, dan kondisi seperti itu menjadi beban petani. "Jadi, mestinya kenaikan harga beras harus proposional, dan jangan sampai kenaikannya justru tidak bisa dikendalikan, karena dengan harga beras tinggi," ujarnya. Ia pun menimpali, "Petani tidak bisa menikmati keuntungan yang banyak, apabila harga jual padi kering giling hanya Rp1.700 per kilogram, sementara untuk membeli beras harus mengeluarkan uang Rp3.500 sampai Rp4.000 per kilogram." Menanggapi kegiatan Operasi Pasar (OP), Sultan HB X mengatakan, prosesnya harus berdasarkan permintaan bupati atau walikota, dan bukan atas keputusan gubernur. "Saya mengeluarkan keputusan OP setelah ada permintaan dari bawah, dan kemudian saya meneruskannya ke departemen perdagangan dan Bulog berupa permintaan OP, dan kemudian tinggal menunggu OP itu disetujui atau tidak," katanya. Meskipun harga beras sampai sekarang terus naik, Pemerintah Provinsi DIY belum menerima permintaan OP dari bupati maupun walikota, demikian Sultan Hamengku Buwono X. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006