Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Belum, belum dijadwalkan pemanggilannya (M Nazaruddin)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, penjadwalan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap seseorang di lembaga antikorupsi itu tidak tergantung dengan kesediaan mau pun bisa atau tidaknya seseorang memenuhi panggilan.

Karena itu, meskipun diketahui kader Partai Demokrat yang menjabat sebagai komisaris di PT Anak Negeri tempat tersangka Rosa pernah bekerja tersebut berada di Singapura, Johan mengatakan KPK tetap dapat menjadwalkan pemanggilan.

"Tidak masalah dia (Nazaruddin) sedang ada di mana, surat pemanggilan kan bisa dikirim ke rumahnya. Kalau tidak datang kan bisa dijadwalkan ulang," ujar dia.

Sementara itu, Johan mengatakan pemanggilan untuk Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah dipastikan pada Hari Selasa (31/5).

"Jadi, kalau Pak Andi (Mallarangeng) tetap jadi besok dimintai keterangan," ujar dia.

Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa kesaksian M Nazaruddin penting karena dapat mengungkap kasus dugaan suap yang saat ini "melilit" Kementerian Pemuda dan Olahraga. Begitu pula kesaksian Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga juga dapat membuat "terang" kasus dugaan suap tersebut.

Kasus dugaan suap di Kemenpora berawal dari tertangkapnya Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam usai diduga menerima suap dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Saat dilakukan penangkapan penyidik KPK turut mengamankan cek senilai Rp3,2 miliar yang disebut-sebut sebagai suap terhadap Sesmenpora. Namun demikian, hingga saat ini pihak dari Wafid Muharam tetap mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan dana talangan operasional Kemenpora untuk para atlet. (V002/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011