Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) menyambut baik penahanan Antonius Wamang dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan warga negara Amerika Ricckey Lynn Spier dan Leon Edwin Burgon pada Agustus 2002 dekat Timika, Papua. Siaran pers Kedutaan Besar AS yang diterima ANTARA, Jumat, menyatakan, mereka menghargai upaya-upaya luar biasa yang dilakukan pemerintah Indonesia sehingga para tersangka dapat ditahan. Kedutaan AS melihat keseriusan pemerintah Indonesia dalam kerjasama antara penegak hukum dari Indonesia dengan pihak keamanan serta Biro Investigasi Federal AS yakni FBI dalam mengungkap kasus pembunuhan dua warga negara Amerika di Timika tersebut. Pada Agustus 2002, dua warga Amerika terbunuh di sekitar wilayah konsesi pertambangan emas dan tembaga milik PT Freeport McMoran Indonesia di Timika dan Tembagapura. Hasil investigasi FBI pada 2004 menyimpulkan, pelaku pembunuhan adalah tentara Organisasi Papua Merdeka pimpinan Kelly Kwalik. Akibat kasus ini, pemerintah Amerika Serikat sempat mencabut embargo penjualan senjata ke Indonesia.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006