Bandung (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi yang menyalahgunakan interkoneksi pada PT Telkom Tbk terus berlanjut, bahkan kini penyidik Polda Jabar telah menahan lagi seorang tersangkanya, yakni Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Telkom, Jo Wel. Kapolda Jabar Irjen Pol Edi Darnadi kepada pers di Mapolda Jabar di Bandung, Jumat mengatakan, Jo Wel resmi menjadi tersangka dan ditahan di sel Mapolda Jabar sejak Rabu (11/1) guna menjalani pemeriksaan secara intensif. "Tersangka Jo Wel menjadi tersangka terkait saat dia menjabat sebagai Direktur Operasional PT Telkom pada tahun 2000 lalu. Tersangka inilah yang mengetahui persis bagaimana manipulasi interkoneksi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut," katanya. Kapolda mengatakan, kasus PT Telkom yang tengah disidik Polda Jabar adalah kasus penyalahgunaan interkoneksi SLJJ dan SLI sehingga merugikan negara triliunan rupiah. Selain itu penggunaan teknologi VoIP tanpa ijin yang dilakukan PT Telkom bersama dua mitra usahanya, yakni PT Globalcom dan PT Mobisel, juga telah merugikan negara. "Persoalan itulah yang tengah kami sidik," papar Kapolda. Hingga Jumat siang ini penyidik Polda Jabar telah menetapkan sembilan tersangka utama. Enam tersangka di antaranya resmi ditahan di sel Mapolda Jabar sejak Desember 2005 lalu. Adapun enam tersangka yang sudah ditahan di sel Mapolda Jabar, yakni empat mantan dan pejabat PT Telkom berinisial Dod Su, Kom Sas En Pri dan Jo Wel, sedangkan pejabat PT Mobisel yang menjadi tersangka adalah Ru Mar dan Joh Su. Sementara tiga tersangka lainnya dari direksi PT Globalcom segera menyusul untuk ditahan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006