Padang Aro (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, akan melakukan razia senjata api rakitan (gobok) yang beredar di masyarakat.

Aksi razia tersebut dilaksanakan setelah meninggalnya seorang pemburu babi, Modra (45), yang diduga tertembak senjatanya sendiri di daerah Sungai Bayua Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, pada Senin (27/12).

"Kami akan menerbitkan surat perintah (sprint) untuk mengimbau warga agar menyerahkan gobok ke pihak kepolisian," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto saat dikonfirmasi di Padang Aro, Selasa.

Ia menambahkan Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas dan merangkul tokoh masyarakat akan mengimbau masyarakat untuk menyerahkan goboknya. "Jika tidak bersedia akan kita sweeping (razia). Jika kedapatan akan kita jerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dan senjata api," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam keseharian masyarakat di Solok Selatan memang tidak terlihat membawa gobok, namun hanya menggunakannya ketika ada keperluan untuk berburu babi.

Baca juga: Berburu babi tewaskan teman sendiri
Baca juga: Polisi bongkar industri rumahan senpi rakitan di OKU Timur
Baca juga: Kejari Palembang musnahkan 17 pucuk senjata api rakitan dan 13 amunisi


"Meskipun demikian, gobok menyalahi aturan dan berbahaya dengan peluru yang terbuat dari timah yang merupakan modifikasi masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, dari informasi gobok banyak digunakan oleh Suku Anak Dalam, masyarakat setempat menyebutnya Orang Kubu, untuk berburu babi. "Karena kegiatan Orang Kubu memang berburu babi yang hasilnya mereka jual dan sebagian dimakan sendiri," ujarnya.

Orang Kubu, sebutnya selalu berpindah-pindah tempat namun terdeteksi di perbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya dan Bungo, Bangko, Tebo yang berada di Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Polsek Sangir pada Senin (27/12) sekitar pukul 08.15 WIB mendapat laporan dari warga tentang adanya penemuan mayat di Daerah Sungai Bayua Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir. 

Kejadian tersebut bermula saat Suardi yang pergi bersama korban pada saat kejadia) pada Minggu (26/12) sekira pukul 23.00 WIB berburu babi ke dalam hutan Daerah Sungai Bayua, Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Keesokannya, sekira pukul 04.30 WIB, Suardi yang pada saat itu terpisah dengan korban sejarak lebih kurang 100 meter mendengar suara letusan senjata rakitan atau gobok.

Suardi kemudian mendekati asal suara tersebut dan melihat korban sudah dalam keadaan tertembak.

Kemudian Suardi pergi ke sebuah ladang jagung dan bertemu warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangir.

Pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan melakukan olah kejadian peristiwa. Namun, pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menindaklanjuti peristiwa kematian Modra dan menolak untuk dilakukan otopsi jenazah korban.

"Pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan menolak untuk otopsi," ujarnya.

Pihak kepolisian menyita dua gobok yang digunakan kedua warga tersebut saat berburu babi.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021