"Departemen dan lembaga juga harus membuat daftar gaji baru berkaitan dengan tambahan gaji itu," kata Dirjen.
Jakarta (ANTARA News)- Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen dapat dibayarkan mulai Februari 2006 dengan pembayaran rapel untuk bulan Januari 2006. "Kami sudah terima Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji PNS itu, ada enam PP yang mengatur kenaikan gaji," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia P. Nasution di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, setelah menerima enam PP itu, pihaknya harus menyesuaikan angka-angka baru di anggaran yang berkaitan dengan belanja pegawai. "Departemen dan lembaga juga harus membuat daftar gaji baru berkaitan dengan tambahan gaji itu," katanya. Kenaikan gaji itu tidak mungkin dibayarkan pada bulan Januari ini sehingga pembayarannya harus dirapel pada Februari untuk kenaikan pada Januari 2006. Kenaikan gaji itu berlaku untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan para pensiunan PNS.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006