Kotabaru (ANTARA News) - Rekanan atau kontraktor di Kotabaru, Kalimantan Selatan, umumnya belum siap atas pemberlakuan sistem "online" dalam pelaksanaan lelang sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotabaru Ardian Nur MM, di Kotabaru, Kamis, mengatakan, masih perlu waktu untuk memberlakukan Perpres Nomor 54 tersebut, karena rekanan di daerah masih belum siap.

"Banyak faktor yang perlu dimiliki rekanan dalam mengikuti lelang dengan menggunakan sistem `online`," ujarnya.

Menurut dia, di antaranya minimnya sumber daya manusia (SDM) yang terampil mengoperasikan jaringan internet, sarana dan prasarana serta petunjuk teknis dalam mengajukan pendaftaran lelang dengan sistem "online".

Ardian mengatakan Perpres 54 yang terbit akhir Maret 2011 itu tidak dapat langsung diberlakukan pada semua pelelangan kegiatan untuk anggaran 2011.

Meski belum siap, Dinas Pekerjaan Umum Kotabaru tetap akan mengumumkan lelang dengan sistem online melalui dinas pekerjaan umum Banjar Baru.

"Tahap awal kami mentargetkan pendaftaran 1-3 kegiatan tetap melalui sistem online, selebihnya pengajuan proposal tetap akan dilakukan secara manual seperti biasa," terangnya.

Sementara itu, pada APBD Kotabaru 2011 Dinas Pekerjaan Umum mendapatkan kepercayaan untuk mengelola 54 kegiatan dengan total dana sekitar Rp100 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum mengakui, untuk lelang proyek/kegiatan APBD 2011 akan mengalami keterlambatan, karena masalah tersebut. "Lebih baik terlambat sedikit, dari pada menyalahi aturan," katanya.  (I022/M008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011