Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengatakan pengamalan nilai-nilai inti (core values) Ber-AKHLAK menjadi jurus jitu penangkal radikalisme di kalangan ASN.

"Pemerintah melalui Kemenpan-RB telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk menangkal paham radikalisme di kalangan ASN. Salah satunya, dengan menginisiasi peluncuran core values ASN,” ujar Rini Widyantini saat membuka acara sosialisasi nilai-nilai inti ASN dan antiradikalisme di lingkungan Kemenpan-RB, secara virtual, Rabu.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Rini menjelaskan nilai-nilai inti Ber-AKHLAK dapat menangkal paparan radikalisme terhadap ASN karena ada nilai loyal yang mewajibkan mereka memegang teguh Pancasila, UUD 1945, serta setia kepada NKRI dan pemerintahan yang sah.

Rini mengatakan pula pengamalan nilai-nilai inti Ber-AKHLAK untuk menangkal radikalisme merupakan wujud keberhasilan reformasi birokrasi sekaligus menjadi pegangan bagi ASN dalam menjalankan perannya sebagai abdi masyarakat.

Baca juga: Ketua KASN: Perubahan pola pikir pelayanan wujudkan "agile governance"

Untuk diketahui, nilai-nilai inti ASN Ber-AKHLAK diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021. Ber-AKHLAK merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Dalam kegiatan yang sama, Koordinator Manajemen Integritas, Kode Etik, dan Disiplin SDM Aparatur Kemenpan-RB Rosdiana mengatakan upaya pencegahan radikalisme pada ASN sebenarnya telah dilakukan pemerintah melalui pembentukan satuan tugas gabungan (joint taskforce) dan portal aduan sejak tahun 2019.

Menurutnya, ada lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut. Kriteria-kriteria itu adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan hal yang menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Sejak 2019, masyarakat bisa melaporkan ASN yang berperilaku radikal melalui aduanasn.id. Tentunya, aduan tersebut harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti,” jelas Rosdiana.

Tidak hanya itu, tambah dia, Kemenpan-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Badan Hukumnya.

Surat itu menjadi pedoman dan panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengambil langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Baca juga: KASN sebut 12 instansi meraih kepatuhan tinggi dalam IM-NKK ASN
Baca juga: Pendapatan ASN Pemprov Kepri dipotong 2,5 persen untuk zakat

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021