Bandung (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat menyatakan Bahar Smith masih berstatus sebagai saksi meski kasus yang berkaitan dengannya telah naik ke tahap penyidikan.
 
"Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Bandung,  Kamis.
 
Erdi menyebutkan kasus yang menyeret nama Bahar Smith itu berkaitan dengan adanya ujaran yang diduga membuat kericuhan di tengah masyarakat.

Baca juga: Polisi sebut penyidikan terhadap Bahar bukan terkait Jenderal Dudung
 
"Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," kata Erdi.
 
Kasus tersebut, kata dia, diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Namun Erdi belum menyebutkan secara rinci ujaran apa yang menjadi unsur adanya penyidikan tersebut.
 
"Kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," kata dia.

Baca juga: Polisi pastikan anggotanya berkunjung ke rumah Bahar bukan sowan
Baca juga: Polda Jabar naikkan kasus ujaran kebencian Bahar Smith ke penyidikan
 
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menyatakan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith (BS) telah naik ke tahap penyidikan.
 
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
 
Kasus yang menjerat Bahar Smith itu, menurutnya, terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021