ANTARA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith divonis hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Bandung, Selasa (16/8). Bahar bin Smith terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Farah Khadija)