ANTARA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith, menolak keluar dari ruang tahanan Mapolda Jawa Barat untuk mengikuti sidang perdana kasusnya yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Selasa (29/3). Bahar bin Smith enggan mengikuti persidangan yang sedianya dilakukan secara virtual dan menginginkan sidang secara offline atau tatap muka. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)