Padang (ANTARA News) - Ketua Makamah Agung (MA) Bagir Manan, mengungkapkan pihaknya sudah memutus 100 perkara korupsi selama tahun 2005, dan hanya 6 perkara yang diputus bebas atau menguatkan putusan pengadilan tinggi yang dinilai tepat dan benar, sebagai wujud keseriusan pemerintah menuntaskan kasus yang merugikan negara itu. "Jadi tidak benar kalau MA dinyatakan terpuruk karena banyak membebaskan perkara korupsi seperti yang dinyatakan sebuah tajuk surat kabar ibukota. Itu sudah merupakan pembohongan publik yang luar biasa, " kata Bagir Manan di Padang, Sabtu. Ia menyatakan itu, terkait kurangnya pemahaman masyarakat tentang spektrum perkara korupsi yang selalu diasumsikan perkara tersebut melibatkan ratusan juta, miliaran atau triliunan rupiah, tapi kenyataannya tidak selalu demikian. Cukup banyak perkara korupsi, kata Bagir, dengan jumlah kerugian negara yang sangat kecil misalnya perkara korupsi di PN Padang, setelah diperiksa tercatat hanya Rp8 juta atau kasus KUT Rp2 juta lebih. "Atas kasus korupsi dengan jumlah yang sangat kecil itu, kita terus menyarankan pada pemerintah dan penyidik untuk menempuh cara-cara yang sederhana," katanya. Contoh lain, adalah kehebohan Menhut, atas banyaknya terdakwa illegal logging yang dibebaskan hakim. Bagir menyatakan keprihatinannya, namun tetap menyampaikan pada para hakim untuk berhati-hati serta teliti pada perkara yang sama. Jika terbukti ada oknum hakim itu lalai, kata Bagir, pihaknya tidak segan menindak tegas hakim yang bersangkutan. Ia juga terus memperhatikan dengan serius terkait sebuah PN yang menyidangkan perkara illegal logging ketika barang bukti secara lengkap baru ditemukan di PN sementara pada tingkat penyidik sama sekali tidak ditemukan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006