Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imam Nahrawi mengatakan verifikasi partai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi ajang konsolidasi partai.

‎"​Verifikasi PKB akan didaftarkan 3 pekan lagi ke Kemenkumham karena seluruh wilayah, cabang, dan anak cabang PKB se-Indonesia telah menyelesaikan semua persyaratan yang telah ditetapkan undang-Undang. ​​Verifikasi ini juga menjadi momentum konsolidasi partai untuk menyiapkan seluruh mesin partai menyongsong Pemilu 2014," kata Imam kepada ANTARA News.com, di Jakarta, Minggu.

Hal yang sama dikatakan oleh Bendahara DPP PKB Bahruddin Nasory.

Bahruddin mengatakan partainya akan lolos verifikasi dan bisa mengikuti Pemilu 2014.

"PKB akan lolos dan tetap ikut Pemilu 2014," kata Bahruddin.

Anggota DPR RI itu menambahkan, permasalahan yang terjadi di internal PKB tidak menghambat meloloskan PKB dalam verifikasi.

"Semua sudah 'clear', 85 persen kepengurusan sebagaimana yang diamanatkan UU Parpol sudah siap. Tapi kalau bisa 100 persen," kata dia.

Ia juga membantah adanya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang sedang melakukan gugatan saat ini seperti DPW Papua, Bali, Sumatera Barat, dan sejumlah DPW PKB lainnya akan menghambat lolosnya PKB dalam verifikasi tersebut.

"Tidak ada DPW yang gugat DPP PKB. Bisa saja dibuat-buat," ujar Bahruddin.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKB Lily Chadidjah Wahid menyatakan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar seharusnya tidak memverifikasi PKB karena masih ada persoalan di internal PKB seperti gugatan DPW-DPW, gugatan PKB hasil Muktamar II Semarang di PTUN Jakarta Timur dan juga gugatan dirinya serta Effendy Choirie.

"Harusnya Menkumham memperhatikan gugatan-gugatan yang dilakukan oleh DPW PKB, yang menggugat DPP PKB karena Musyawarah Wilayahnya diselenggarakan tanpa mengikuti AD/ART Partai," kata Lily Wahid.

Ia menambahkan, bila Patrialis Akbar tetap melakukan verifikasi dan meloloskan PKB sebagai peserta pemilu, maka Patrialis melanggar UU.

"Menkumham akan melanggar UU No. 2/2011 tentang Parpol bila tetap melakukan verifikasi PKB," tandas anggota Komisi I DPR RI itu. (zul)

(ANTARA)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011