Jakarta,6/6 (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)terhadap akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2010 hari ini (6/6) saat menyerahkan Laporan Hasil Keuangan KKP di kantor KKP, Jakarta.  Dalam sambutannya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad menyebut bahwa peningkatan predikat menjadi WTP dengan paragraf, dari sebelumnya WDP, merupakan prestasi yang sangat signifikan, mengingat semenjak kementerian ini dibentuk senantiasa mendapat predikat disclaimer.

     "Target  predikat WTP dapat tercapai karena beberapa faktor, yakni komitmen level pimpinan untuk memperbaiki sistem administrasi dan laporan keuangan, serta kualitas SDM yang telah mumpuni. Untuk itu, kita harus segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh hasil temuan dan catatan BPK tersebut", ujar Fadel.

     Pencapaian prestasi kinerja akuntabilitas laporan keuangan sebelumnya telah disampaikan BPK pada 1 Juni 2011 kepada Presiden tentang LKPP Tahun 2010 yang menyatakan terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang memperoleh rapor perbaikan opini yang sebelumnya WDP menjadi WTP. Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu kementerian yang berhasil "naik kelas" dengan diperolehnya opini WTP dengan paragraf pada laporan keuangan tahun 2010. "Ini merupakan kemajuan yang signifikan karena dalam tempo dua tahun berturut-turut KKP dapat meningkatkan predikat laporan keuangannya", lanjut Fadel.

     Penghargaan lain diperoleh KKP, yaitu satuan kerja (SATKER) di lingkungan Ditjen KP3K mendapat penghargaan terbaik ketiga dari Kementerian Keuangan -atas penyusunan laporan keuangan tahun 2010. Kualitas kinerja keuangan yang lebih baik ini merupakan buah dari komitmen pimpinan KKP dalam menata sistem pengelolaan keuangan dengan mengedepankan kaidah-kaidah financial governance dan memantau penggunaan dana untuk pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui paket reformasi sistem keuangan yang dilaksanakan di lingkungan KKP.

     Tercapaianya predikat opini WTP pada tahun 2010, merupakan wujud keseriusan KKP dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana terdapat dalam 10 arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan kualitas laporan keuangan ini dicapai KKP melalui 3 (tiga) upaya. Pertama, meningkatnya kualitas sistem pengendalian internal. Kedua, meningkatnya pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara bagi pejabat dan staf pengelola keuangan. Ketiga, diterapkannya pengelolaan keuangan dan pengadaan barang yang bertanggung jawab. KKP akan terus meningkatkan status laporan keuangan agar terbangun kepercayaan dari masyarakat.

     Terealisasinya target opini WTP kali ini berkat serangkaian tindakan yang telah dilakukan KKP, meliputi: (1)  perbaikan Sistem Pelaporan Keuangan dan Asset melalui program aplikasi yang dijalankan untuk seluruh Satker KKP pusat dan daerah secara on-line, (2) tersusunya POS (Prosedur Operasional Standar) yang terkait dengan peningkatan penerapan Sistem Pengendalian Internal Instansi Pemerintah, (3) ditingkatkannya akurasi pencatatan penerimaan negara bukan pajak, (4) penertiban pencatatan dari berbagai sumber pendanaan, terutama hibah luar negeri, (5) peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian belanja negara sejak tahap perencanaan sampai dengan pengendalian pelaksanaan anggaran. Laporan keuangan instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebab, predikat WTP itu adalah syarat bagi efektifnya birokrasi.

     Laporan keuangan dengan opini WTP merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan (Pasal 1 Ayat 11 UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

     BPK membagi laporan keuangan menjadi 4 (empat) jenis opini, yaitu: opini wajar tanpa pengecualian/WTP (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian/WDP (qualified opinion), opini tidak wajar (adversed opinion), dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). Opini atas laporan keuangan tersebut dinilai berdasarkan empat perspektif (kriteria), yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian interm. Dengan kata lain, opini WTP merupakan bentuk apresiasi tertinggi merupakan bentuk penilaian tertinggi dalam pengelolaan laporan keuangan LKKPP.

     Dalam meningkatkan opini laporan akuntabilitas keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan memerintahkan kepada jajarannya agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan  sesuai aturan dan menggunakan fasilitas E-Procurement.

     Dalam upaya pengawasan pelaksanaannya, satuan pengawas Itjen harus melakukan Audit Pengadaan untuk memantau proses pelaksanaannya sesuai aturan atau tidak, tegasnya. Proses hukum selama ini yang "menjerat" Kementerian selalu di awali dari proses pengadaan barang dan jasa.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0811836967)
 

Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011