Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kembali memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sejak awal pandemi COVID-19, Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pemberian hak asimilasi dan integrasi di rumah. Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah "merumahkan" 94.047 narapidana dan 2.026 anak untuk menjalankan hak integrasi serta 115.798 narapidana dan anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah.

Baca juga: Kemenkumham paparkan masalah di lapas-rutan selama pandemi COVID-19

Baca juga: KPK gelar penyuluhan antikorupsi bagi narapidana asimilasi


Perpanjangan program hak integrasi dan asimiliasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.

Pelaksanaan Permenkumham tersebut merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan warga binaan pemasyarakatan di masa pandemi COVID-19. Terlebih lagi saat ini muncul berbagai varian baru yang harus diwaspadai.

Rika menegaskan pemasyarakatan akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sesuai peraturan yang ada.

Ia juga menjelaskan perubahan terkait narapidana penerima asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi bagi narapidana dan Anak. Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021