Jakarta (ANTARA News) - Bank BNI menyerahkan eksekusi hak tanggungan kredit macet dari 38 debitur dengan nilai jaminan Rp247 miliar dan nilai tanggungan Rp312 miliar kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJ PLN) Departemen Keuangan (Depkeu). Penyerahan eksekusi hak tanggungan itu dilakukan melalui penandatanganan kerja sama yang ditandatangani oleh Dirut BNI Sigit Pramono dan Dirjen PLN Machfud Sidik, di Jakarta, Senin. Acara itu dihadiri juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menneg BUMN Soegiharto. Menurut Sigit, nilai kredit macet yang diserahkan merupakan sebagian dari yang telah diserahkan ke DJ PLN selama ini, yang bernilai total Rp2,6 triliun dari 6.401 debitur. "Tanpa MoU ini, kita sudah ada mekanisme rutin yang kita tangani sendiri dan diserahkan ke DJ PLN," katanya. Ia menambahkan hingga akhir tahun 2005, jumlah kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sekitar 10 persen dari total kredit yang dikucurkan selama tahun 2005 senilai Rp62,9 triliun. Dari total kredit tersebut, lanjut dia, sebanyak Rp12,8 triliun sudah dihapus-bukukan, meski bukan dihapus-tagih. Dirjen PLN Machfud Sidik, dalam kesempatan tersebut, mengatakan penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap debitur perbankan sehingga segera melunasi kreditnya. Menurut Machfud, sejumlah debitur Bank Mandiri pada beberapa waktu lalu sudah melunasi kreditnya setelah bank tersebut melakukan kerja sama dengan DJ PLN per 28 November 2005 lalu. Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan, BNI ingin menyerahkan semua debitur yant macet ke DJ PLN, sehingga jumlah pemulihan kredit macet bisa semakin besar dan mengurangi kerugian negara. "Angka Rp247 miliar itu kecil dibandingkan dengan total NPL BNI. Kita harapkan dengan MoU, bisa menumbuhkan efek jera dan meningkatkan efektivitas pemulihan kredit macet. Jadi kalau bisa jumlahnya ditingkatkan saja diserahkan ke DJ PLN," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006