Yurisprudensi ini harus dilakukan KPK. Sebab kejahatan korupsi tidak lah lebih terhormat dari terorisme.
Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Police Watch (IPW) berharap mantan Wakapolri Adang Daradjatun sebagai suami dari tersangka kasus cek pelawat saat pemilihan Deputy Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaety,  mau membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus istrinya itu.

"Sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum, Adang harus memberi contoh, siapa pun di negeri ini harus patuh hukum," kata Ketua Presidium  IPW Neta S Pane kepada ANTARA News di Jakarta, Kamis.

Neta menyebutkan, jika istri Adang terus menjadi buron, tentu akan jadi beban dan pukulan psikologis bagi keluarga besar Polri.

"Jika Adang tak koperatif, KPK harus segera melakukan pengeledaan ke rumah Adang, untuk mencari pentunjuk di mana sesungguhnya istrinya berada," kata Neta.

KPK, tambahnya, bisa merujuk pada yurisprudensi dalam pnanganan kasus terorisme yang dilakukan Densus 88.

Dalam kasus terorisme, Densus dengan cepat melakukan penggeledaan di rumah tersangka, selama berhari-hari.

"Istri, anak, ayah, ibu, dan anggota keluarga tersangka di bawa Densus 88 ke kantor polisi untuk diperiksa demi mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka. Yurisprudensi ini harus dilakukan KPK. Sebab kejahatan korupsi tidak lah lebih terhormat dari terorisme," tandasnya. (zul)

(ANTARA)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011