Jakarta (ANTARA News) - Penyidikan delapan tersangka kasus penembakan yang menyebabkan dua warga negara Amerika Serikat (AS) dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tewas di Timika, Papua, pada 2002 masih menunggu kedatangan para pengacara. "Pemeriksaan para tersangka harus didampingi pengacara, sebab ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, pengacara para tersangka saat ini masih berusaha datang dari Papua ke Jakarta untuk mendampingi selama pemeriksaan. "Kalau pengacara dari Papua tidak bisa datang, kami akan siapkan pengacara dengan biaya negara. Prinsipnya, semua tersangka akan didampingi pengacara jika ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya. Dikatakannya, sejak diterbangkan dari Papua ke Mabes Polri, Minggu (15/1) dini hari, para tersangka baru diperiksa sebatas kondisi kesehatan dan belum mengarah kepada materi perkara. "Penyidik juga masih mendalami materi perkara. Jadi, pemeriksaan di Mabes Polri masih menunggu kehadiran pengacara para tersangka," katanya. Sebelumnya, Polda Papua menangkap 12 orang yang dicurigai terlibat dalam penembakan yang menewaskan Tid Bargon dan Ricky Saipar, keduanya berkewarganegaraan AS dan seorang lainnya bernama SS Bambang Riwanto asal Indonesia di Mile 62, wilayah antara Timika dan Tembagapura, Papua. Akibat penembakan pada 31 Agustus 2002 itu, ada 12 orang lainnya juga menderita luka-luka. Namun, setelah 12 orang itu diperiksa di Mapolda Papua, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya dilepas dan hanya dijadikan sebagai saksi. Lantaran kasus ini menarik perhatian publik, maka penyidikannya diambil alih oleh Mabes Polri mulai Minggu (15/1). Kedelapan tersangka yang dibawa ke Jakarta adalah AW, DD, IPO, CK, HS, AG, EO, dan AGA sedangkan empat yang dilepas adalah Pitus Wamang, Markus Kleiden, Hermanus, dan Wangki. Selain itu, Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari 27 saksi. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, demikian Anton. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006