Jakarta (ANTARA News) - Pemekaran wilayah akan mempengaruhi jumlah kursi di DPR RI dari 560 kursi menjadi 616 atau 619 kursi dan ambang batas atau parliementary threshold (PT)

"Pastilah akan berpengaruh pada komposisi atau jumlah kursi yang sekarang ini sudah ditetapkan. Kursi DPR RI otomatis akan bertambah, padahal sudah ditetapkan sebanyak 560 kursi," kata anggota Komisi II DPR RI Malik Haramain kepada antaranews.com di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, penambahan kursi akibat pemekaran wilayah itu adalah alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan menjadi berkurang.

"Dengan jumlah kursi 560 kursi, kursi DPR RI yang diperebutkan untuk setiap daerah pemilihan adalah antara 3-10 kursi. Dengan pemekaran, tentunya akan berkurang menjadi 3-5 kursi yang diperebutkan untuk setiap daerah pemilihan," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Selain itu, dampak lain dari pemekaran wilayah adalah terhadap ambang batas atau parliementary threshold (PT) untuk penentuan kursi di DPR RI.

"PT juga akan kena imbas sebab semakin banyak daerah pemilihan, tentunya makin mengecilkan PT," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan, pemekaran wilayah tidak akan berpengaruh jumlah kursi maupun PT.

"Nggak masalah adanya pemekaran wilayah dan tidak akan pengaruhnya sama sekali. Sebab wilayah yang dimekarkan itu akan masuk ke wilayah induknya," kata Nurul.

Golkar, katanya, tetap berkomitmen bahwa jumlah kursi adalah 560 dan PT akan berlaku secara nasional.

"Tak ada tambahan kursi sebelum DPR RI memperlihatkan kinerja yang baik. Golkar berkomitmen untuk itu," ujar Nurul.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011