Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, memastikan pembahasan draf RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pemerintah dan DPR mulai menemukan titik terang.

"Sudah ada jembatan. Tapi belum bisa saya bicarakan. Artinya pemerintah dan DPR sudah sama-sama maju," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pemerintah dan DPR sudah membicarakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai Dewan Komisioner dalam OJK dan saat ini telah ditemukan kemajuan yang berarti.

"Itu salah satu topik yang dibicarakan, tapi saya mengharapkan kemajuan. Sudah ada forum untuk menyamakan konsep," ujarnya.

Menkeu mengharapkan pembahasan RUU ini dapat segera selesai dan difinalisasi dalam rapat paripurna Juli mendatang.

"Terkait dengan OJK itu pembahasan tetap jalan dan hari ini juga masih akan ada tindak lanjut. Tapi saya harapkan bisa difinalisasi," lanjutnya.

Dalam pembahasan draf RUU OJK sebelumnya, pemerintah dan DPR masih memperdebatkan pasal Dewan Komisioner.

Dari sembilan anggota Dewan Komisioner yang akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan, pemerintah mengusulkan agar empat orang calon anggota yang diajukan oleh Presiden nantinya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.

Hal tersebut merupakan usulan baru dari pemerintah karena sebelumnya belum ada kesepakatan mengenai uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

Sedangkan, tiga orang lainnya merupakan kepala eksekutif yang juga dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

"Tiga kepala eksekutif itu kita harapkan menjadi kepala eksekutif yang bertanggung jawab atas pasar modal, pengawasan perbankan, dan lembaga keuangan," ujar Menkeu.

Kemudian masing-masing satu anggota exofficio dengan hak suara dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang diusulkan oleh lembaga tersebut sebagai perwakilan dari otoritas fiskal dan moneter untuk ditetapkan oleh Presiden.

Sedangkan DPR mengusulkan model tata cara pemilihan Dewan Komisioner dengan mekanisme dua anggota ex officio, dua anggota dipilih oleh DPR serta lima anggota sisa terpilih, seperti model pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia atau anggota KPK melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam rapat pansus pada 26 Mei 2011, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyelesaikan RUU melalui rapat panja sebelum 10 Juni, dengan masa perpanjangan hingga akhir masa reses pada 15 Juli 2011 mendatang.  (S034/A027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011