Bandarlampung (ANTARA News) - Tersangka lain kasus korupsi pengadaan Alat "Customer Information System" (CIS), mantan direktur PLN Lampung Hariadi Sadono, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang, pada pekan ini.

Panitera pengganti tindak pidana korupsi, Suhaedi, di Bandarlampung, Minggu, mengatakan, nomor registrasi berkas perkara kasus tersebut adalah 03/PID/TPK/2011/PN.TK tertanggal 8 Juni 2011.

Kepastian waktu sidang kasus tersebut masih tentatif, antara Selasa (14/6) atau Kamis (16/6).

Majelis hakim yang memimpin sidang tersebut akan diketuai Cepi Iskandar, sedangkan tiga jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah KMS A Roni, Pulung Rinandoro, dan Dzakiyul Fikri.

Pengadaan CIS berbasis teknologi informasi tersebut menyimpang dari ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp42 miliar.

Tersangka lain kasus tersebut, Mantan Presdir PT Atelindo Karyamandiri George Kumaat dituntut delapan tahun penjara, dalam persidangan pada Selasa (7/6).

George dijerat dengan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Semua proses hingga persetujuan kontrak dengan PLN Lampung saat itu dilakukan di luar prosedur yang lazim dilakukan untuk pengerjaan sebuah proyek.

Sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, di antaranya proposal yang diajukan oleh PT Atelindo tidak mendapat persetujuan dari PLN pusat, namun tetap dilaksanakan oleh PLN Wilayah Lampung pada Desember 2004.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, salah satu saksi, Mariun Sanusi, Manager Operasi dan Niaga PLN Wilayah Lampung periode 2002-2004 dan juga ketua panitia pelelangan pengadaan barang dan jasa pada saat proposal tersebut masuk, menyatakan semua aktivitas PLN yang melibatkan pihak ketiga pasti melalui dirinya, namun tidak untuk kasus PT Atelindo.

Menurut dia, proposal dan presentasi terkait pengadaan CIS langsung diarahkan kepada pimpinan tertinggi atau General Manager PLN Wilayah Lampung saat itu, tanpa melibatkan dirinya.

Dana pengadaan tersebut dibiayai sepenuhnya dari pos biaya administrasi pada angaran PLN tahun 2003 hingga 2008.

Saat itu General Manager PLN Wilayah Lampung dipegang oleh Hariadi Sadono dan Budi Harsono.

George dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan menerima fee sebesar Rp1,01 miliar.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011