Kuala Lumpur (ANTARA) - Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zona Maritim Kuala Kedah menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya lima ton daun ketum (Mitragyna speciosa) dan menahan dua warga setempat di muara Kuala Kedah pada Selasa (4/1).

"Keberhasilan razia menyusul informasi intelijen tentang rencana kegiatan penyelundupan daun ketum oleh sindikat besar-besaran diperkirakan terjadi di sekitar perairan Kuala Kedah," ujar Direktur Kelautan Negara Kedah dan Perlis Maritim Malaysia Laksamana Maritim Pertama Mohd Zamawi Bin Abdullah dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Kamis.

Setelah mengetahui rencana tersebut, ujar Zamawi, kapal patroli menuju ke lokasi untuk melakukan razia dan menemukan sebuah kapal fiber tanpa nomor registrasi yang bergerak menuju muara Kuala Kedah.

"Menyadari kehadiran aparat, tersangka berusaha kabur dengan mempercepat laju perahu menuju daratan sekitar, namun dihadang perahu Perkasa 1226," kata Zamawi.

Dua tersangka di kapal itu ditangkap bersama 200 bungkusan plastik hitam yang diduga berisi daun ketum dan beratnya diperkirakan mencapai dua ton.

Penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka berhasil mengungkap temuan lain berupa 300 bungkusan plastik hitam yang juga diduga daun ketum dan beratnya diperkirakan tiga ton di suatu tempat berbeda.
Kapal penyelundup daun ketum di muara Kuala Kedah. (ANTARA/Ho-APMM/Agus)


"Daun ketum diyakini diselundupkan ke negara tetangga melalui laut karena harga pasar daun ketum di Thailand saat ini telah mencapai lebih dari RM180 (sekitar Rp616.500) per kilogram, dibandingkan dengan pasar lokal yang hanya sekitar RM40," kata Zamawi.

Semua barang bukti, termasuk perahu fiber dan mesinnya, kemudian dibawa ke dermaga Zona Maritim Kuala Kedah untuk diserahkan kepada penyidik.

"Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Pasal 30 (3) Undang-Undang Racun 1952 untuk penyalahgunaan ketum termasuk mengimpor, menjual, memproses, dan lainnya yang terkait dengan zat tersebut," kata Zamawi.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat didenda maksimal RM10.000 (sekitar Rp34,3 juta) atau dipenjara maksimal empat tahun atau keduanya.

Menurut Zamawi, kasus tersebut merupakan penyitaan daun ketum terbesar oleh Maritim Malaysia selama ini.

Meski telah banyak dilakukan penyitaan dan penangkapan sebelumnya, ujar dia, masih banyak penyelundup daun ketum yang beroperasi.

"Maritim Malaysia menanggapi kejahatan ini dengan serius dan akan terus mengintensifkan operasi dan pemantauan di perbatasan dan perairan nasional dari waktu ke waktu untuk mengekang kegiatan penyelundupan, perambahan dan kejahatan maritim yang terjadi di perairan utara Semenanjung Malaysia," kata dia.

Di Indonesia, daun ketum atau daun kratom dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai obat herbal. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan daun ketum mengandung zat yang dapat dikategorikan sebagai narkoba golongan I. Namun, aturan terkait penggolongan daun itu masih digodok.

Baca juga: Tujuh jenazah korban kapal tenggelam di Malaysia asal NTB dimakamkan
Baca juga: Jenazah PMI korban kapal tenggelam Malaysia tiba di Lumajang

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022