Jakarta (ANTARA News) - FS, pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Pademangan, Jakarta Utara, ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus pembobolan restitusi pajak tahun 2005 sebesar Rp25 miliar. Keterangan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, menyebutkan, Faisal ditahan setelah penyidik memiliki sejumlah bukti yang mengarah kepada keterlibatan dalam kasus ini. Keterangan saksi baik dari kalangan pengusaha maupun karyawan pajak dan sejumlah dokumen telah meyakinkan penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka sehingga langsung ditahan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Syahrul Mamma ketika dihubungi via telepon menolak memberikan penjelasan dan meminta agar konfirmasi berita lewat Kepala Bidang Humas Polda Metro. Biasanya, Syahrul cukup terbuka untuk memberikan keterangan kepada wartawan bahwa sejak awal kasus ini bergulir pun Syahrul masih terbuka, namun sejak kasus ini mulai menyeret nama pejabat, Syahrul menolak menjawab pernyataan wartawan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengaku belum mengetahui penahanan FS karena belum berhasil menghubungi penyidik yang menangani masalah ini. "Sejak tadi saya juga menghubungi penyidik tapi belum nyambung juga," kata Ketut. FS diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (16/1) malam dan hingga Selasa (17/1) pemeriksaan masih terus berlangsung. Sebelumnya, Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok menahan 16 tersangka pembobolan dana restitusi pajak pada tahun 2005 sebesar Rp25 miliar. Para tersangka ini ada yang berasal dari pegawai bea dan cukai, Kantor Pelayanan Pajak Pademangan (Jakarta Utara) dan bea cukai. Selain, itu polisi juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka namun hingga kini masih dalam pencarian dan sebagian besar masih berada di luar negeri. Diperkirakan para tersangka akan berjumlah 30 orang karena kasus ini melibatkan banyak instansi. Karena kasusnya cukup besar dan menarik perhatian publik, maka penyidikannya diambil alih Polda Metro Jaya. Dalam aksinya, para tersangka membuat dokumen ekspor fiktif yang seolah-olah telah terjadi ekspor lewat pelabuhan Tanjung Priok. Dengan batuan aparat bea cukai, dokumen ekspor ini disahkan. Dokumen palsu ini dilampirkan untuk mendapatkan restitusi pajak dari pemerintah. Dengan bantuan oknum pegawai pajak, dana restitusi ini bisa keluar. Selama Juli hingga Oktober 2005 saja, para tersangka berhasil membobol uang negara Rp25 miliar dan jumlah ini bisa mencapai triliunan rupiah karena mereka sudah beraksi sejak 10 tahun lalu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006