"Semestinya dari sejak awal KPK tidak menerima laporan dari masyarakat, tetapi memilih sendiri kasus mana yang memiliki prioritas dan kredibilitas," jelasnya.
Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memprioritaskan programnya pada instansi yang memiliki sumber keuangan negara paling besar, namun sayangnya KPK belum mengarah ke sana, kata Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW) Teten Masduki di Bandung, Selasa. "KPK belum mengarah ke situ, dan ini yang menjadi masalah. Sebagai contoh, kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski pendekatannya bagus, namun mungkin bukan kasus prioritas sebab untuk menanganinya dengan 50 orang penyidik dari KPK, dua tahunpun tidak akan selesai," katanya. Menurut Teten, usai mengikuti diskusi nasional dan peluncuran album anti korupsi di Universitas Pasundan (Unpas), yang harus diprioritaskan oleh KPK adalah kasus korupsi pajak karena pajak merupakan dana yang paling besar. Lemahnya atau lambannya KPK dalam menangani kasus korupsi di Indonesia karena sumber daya manusia KPK sedikit dan KPK yang lebih awal menerima laporan dari masyarakat, sehingga lebih awal pula diserbu dari beberapa daerah. "Semestinya dari sejak awal KPK tidak menerima laporan dari masyarakat, tetapi memilih sendiri kasus mana yang memiliki prioritas dan kredibilitas," jelasnya. Teten mengatakan, penilaian terhadap kinerja KPK tidak bisa dilihat dari jumlah perkara , tetapi harus dilihat penanganan kasus per kasus yang ditangani KPK signifikan atau tidak, yakni dari efek jera, besarnya hukuman dan siapa yang diadili. Dikatakan, berdasarkan pandangan Bank Dunia, korupsi merupakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem hukum, sistem parlemen dan sistem birokrasi. "Untuk menghapus kasus korupsi di Indonesia, pemerintah harus memperbaiki sistem hukum yang ada dan memperbaiki birokrasi yang sering ada peluang terjadinya korupsi," ujarnya. Selain itu, tidak hanya pemerintah saja yang harus turun tangan untuk memberantas korupsi, melainkan juga masyarakat itu sendiri untuk ikut serta membantu dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sementara itu, terkait kasus korupsi yang saat ini marak terjadi di Indonesia, hingga kini KPK telah menerima sekitar 9.500 laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan uang negara. "Laporan tersebut masuk sejak tahun 2004 lalu, namun hingga kini baru 20 kasus korupsi saja yang sudah berhasil ditangani KPK dan sudah diserahkan kepada kejaksaan dan pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Harja Pamekas. Menurut dia, tidak semua laporan dari masyarakat itu dapat ditindaklanjuti karena hanya berupa laporan-laporan saja tanpa adanya bukti-bukti yang akurat. Erry mengatakan, laporan itu berasal dari masyarakat di Indonesia yang dikirimkan melalui kantor pos, datang sendiri ke KPK dan melalui Short Message Service (SMS).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006