Bekasi (ANTARA News) - Bupati Bekasi, Saleh Manaf secara tegas menolak menerima SK Mendagri nomor: 131.32-12/2006 dan 132.32-12/2006 tertanggal 4 Januari 2006, tentang pencopotan jabatan Bupati Bekasi, Saleh Manaf dan Wakilnya, Solihin Sari. SK Mendagri itu, dinilai melanggar Keputusan Mahkamah Agung nomor: 436.K/TUN/2004 tertanggal 6 Juli 2004 karena tidak membicarakan masalah hasil pemilihan kepala daerah yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Nopember 2003. "MA hanya menganggap prosedur administrasi pengangkatan saya dan Wakil Bupati Bekasi cacat hukum, karena panitia pilkada menyerahkan berkas berita acara hasil pemilihan kepala daerah ke Gubernur Jawa Barat tidak menggunakan kop surat DPRD Kabupaten Bekasi, tetapi kop panitia pilkada," kata Saleh Manaf di Jalan Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa. Atas keputusan Mendagri itu, Saleh Manaf akan mempelajari isi SK tersebut sebelum mengambil langkah hukum, karena sebelumnya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 29 September 2005 dan masih dalam proses, namun tiba-tiba Mendagri mengeluarkn SK tersebut tentang pemberhentian jabatan Bupati Bekasi dan Wakilnya. "Semestinya, Mendagri hanya membatalkan SK lama kemudian mengeluarkan SK baru dengan mengukuhkan saya dan Solihin Sari sebagai Bupati Bekasi dan Wakilnya, apalagi PK masih dalam proses hukum," ujar Saleh Manaf. Oleh karena itu, secara tegas Saleh Manaf menolak SK Mendagri tersebut dan akan membicarakan dengan tim hukum guna melakukan upaya hukum selanjutnya. Pada pilkada 2003, pasangan Saleh Manaf dan Solihin Sari merupakan calon Bupati Bekasi yang diusung PKS, PBB dan PPP, yang akhirnya terpilih menjadi Bupati Bekasi dengan masa jabatan 2004-2009 dengan mengantongi 24 suara, sedangkan rivalnya Wikanda Darmawijaya mendapat 11 suara dan Damanhuri 10 suara. Namun, mantan Bupati Bekasi periode 1999-2004, Wikanda Darmawijaya yang berpasangan dengan Dimiyati Syafrudin menilai pilkada terjadi pelanggaran administratif yakni, permohonan penetapan hasil pilkada ke Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan menggunakan kop surat panlih bukan DPRD Kabupaten Bekasi. Atas kejadian itu, Wikanda Darmawijaya menggugat Panlih ke PTUN dan dalam sidangnya PTUN mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 001/G.TUN/2004/PTUN.JKT tertanggal 12 Mei 2004 yang memerintahkan Mendagri mencabut SK nomor: 131.32-36/2004 dan Nomor: 132.32-37/2004 tertanggal 8 Januari 2005 tentang pengangkatan Saleh Manaf dan Solihin Sari sebagai Bupati Bekasi dan wakilnya. Bahkan, di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung, Paulus Lotungan, memutuskan kedua SK Mendagri tentang pengangkatan Saleh Manaf menjadi Bupati Bekasi dan wakilnya, Solihin Sari periode 2004/2009 batal demi hukum seperti yang tertuang dalam Keputusan MA nomor: 436.K/TUN/2004 tertanggal 6 Juli 2004.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006