Umumnya buku uji kendaraan habis masa berlaku
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus) menindak 8.531 kendaraan baik kendaraan pribadi hingga angkutan umum karena melanggar aturan ketertiban lalu lintas sepanjang 2021.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar menjelaskan bahwa penindakan tersebut berupa operasi cabut pentil, kelaikan kendaraan, penderekan, penilangan hingga stop operasi kendaraan.

"Untuk operasi cabut pentil selama 2021 telah dilaksanakan sebanyak kurang lebih 4.329 roda dua, kemudian 78 kendaraan roda tiga dan 129 kendaraan roda empat," kata Wildan di Jakarta, Jumat.

Wildan merinci untuk penderekan, pihaknya melakukan penindakan di bahu jalan sebanyak 1.079 kendaraan, kemudian trotoar sebanyak 317 kendaraan.

Baca juga: Sudin Perhubungan pastikan jalur putaran balik Pal Merah ditutup lagi

Kemudian, kendaraan roda dua yang ditindak dalam angkut-jaring karena parkir liar tercatat 1.459 motor. Sementara itu, kendaraan yang dilakukan stop operasi sebanyak 211 kendaraan angkutan umum dan barang.

Wildan menjelaskan bahwa umumnya angkutan yang dilakukan stop operasi tidak memenuhi kelaikan kendaraan serta kelengkapan surat kendaraan.

"Umumnya buku uji kendaraan habis masa berlaku. Kalau habis masa berlaku, kita tidak tahu kualitas dari kendaraan tersebut, di situ tercantum bagaimana kelaikan penggerak roda, rem dan tuas," kata dia.

Ia menambahkan bahwa pihaknya melakukan penindakan tilang kendaraan, yakni 696 kendaraan angkutan barang dan 233 kendaraan umum.

Baca juga: Sudin Perhubungan Jakarta Timur tindak 14 bus AKAP langgar PPKM

Setidaknya 250 personel dan 17 kendaraan derek dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan razia dan pengawasan tata tertib lalu lintas.

Adapun tiga kecamatan yang tercatat paling sering ditemukan parkir liar, yakni Kemayoran, Tanah Abang dan Sawah Besar.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022