Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan saat ini baru Kabupaten Melawi yang bisa melakukan vaksinasi COVID-19 untuk anak umur 6 sampai 11 tahun.

"Saat ini, untuk di Kalbar yang sudah diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 untuk anak adalah Kabupaten Melawi, karena menurut data KTP mereka sudah mencapai target dan ini menurut data yang disampaikan Kemenkes," kata Harisson di Pontianak, Sabtu.

Berdasarkan data KPCPEN tentang cakupan vaksinasi di suatu daerah dibedakan berdasarkan jumlah yang divaksinasi berdasarkan tempat fasilitas pelayan kesehatan, dan jumlah yang di vaksin berdasarkan NIK di KTP.

Untuk melakukan vaksinasi COVID-19 bagi anak di umur 6 sampai 11 tahun, kabupaten//kota harus mencapai target terlebih dahulu.

Baca juga: Ketua Posko COVID-19 tegaskan penutupan jalan Sintang-Melawi hoaks

Baca juga: Bupati Melawi : Saya bersama istri dan anak positif COVID - 19


"Targetnya, vaksinasi dosis pertama harus lebih dari 70 persen dan vaksinasi pada lansia harus lebih dari 60 persen. Kalau kabupaten/kota sudah mencapai target tersebut, baru boleh melaksanakan vaksinasi pada anak 6-11 tahun," katanya.

Sampai dengan tanggal 6 Januari 2022, kata Harisson, capaian Kabupaten Melawi sudah 75,98 persen dari target vaksinasi 166.797 orang.

Untuk cakupan vaksinasi di Kalbar sementara ini tetap menggunakan cakupan vaksinasi yang di lakukan oleh fasyankes seperti data yang selama ini kita keluarkan setiap hari.

"Namun, untuk mempercepat vaksinasi kepada anak, Kemenkes juga menggunakan data KTP, di mana dengan data ini ternyata ada satu kabupaten yang sudah mencapai target, maka kita mulai vaksinasi anak untuk kabupaten tersebut," kata Harisson.*

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022