Apapun isi RUU itu akan kami terima sebagai undang-undang"
Palembang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tidak menolak rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi karena sepenuhnya menjadi wewenang DPR RI dan pemerintah.

Bantahan ini disampaikan Mahfud menanggapi pemberitaan media massa yang menyebutkan kewenangan MK banyak dipangkas.

"Apapun isi RUU itu akan kami terima sebagai undang-undang," katanya usai menjadi pembicara di seminar Hukum dan Demokrasi dalam rangka milad ke-32 Universitas Muhammadiyah Palembang.

Ia menyebut tujuan RUU itu pasti baik karena menginginkan pembatasan-pembatasan terhadap kewenangan berlebihan.

Dia menyatakan MK tidak mempunyai hak menilai sebuah RUU, sebaliknya hanya boleh menilai setelah menjadi undang-undang.

Mahfud menyatakan akan menyetujui RUU itu untuk disahkan.

Ia mengingatkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya MK tidak hanya berpedoman pada undang-undang saja, tetapi juga berpedoman pada yurisprudensi yang kedudukannya sama dengan undang-undang.

"Kita tidak akan protes dan tidak akan menghalangi," demikian Mahfud.(*)

KR-SUS/R010

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011