Kita sudah siapkan anggota khusus untuk membarikade perangkat sidang usai vonis dibacakan.
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Mabes Polri akan mengawal dan mengevakuasi majelis hakim yang memberikan vonis terhadap terdakwa Abu Bakar Ba`asyir.

"Kita sudah siapkan anggota khusus untuk membarikade perangkat sidang usai vonis dibacakan," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Kapolrestro) Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Gatot Edy Pramono, di Jakarta, Kamis.

Kombes Gatot mengatakan petugas kepolisian juga akan mengevakuasi perangkat sidang lainnya, yakni jaksa penuntut umum.

Pihak kepolisian menurunkan pasukan khusus untuk mengevakuasi perangkat sidang untuk antisipasi potensi gangguan keamanan dari pendukung Baasyir usai pembacaan putusan.

Saat berita ini diturunkan, pendukung Ba`asyir masih berkumpul dan mendengarkan pembacaan materi putusan hakim di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ba`asyir menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Ketua Jamaah Ansharut Tauhid itu, didakwa terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

(T014)/B/A011) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011