Jakarta (ANTARA) - Jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak baru jelang dimulainya program yang menyasar buruh dan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dimulai pada Februari 2022.

JKP adalah program yang menyasar pekerja dan buruh yang terkena PHK serta memberikan bantuan kepada mereka untuk bisa mendapatkan pekerjaan baru dalam bentuk bantuan tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Perlindungan terhadap pekerja yang kehilangan mata pencaharian bukanlah hal baru. Pelaksanaan program serupa telah dilakukan di beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan.

Di Indonesia, pelaksanaan JKP merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan pemerintah pusat dan bahwa peserta akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, adanya akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Demi mendapatkan manfaat itu, peserta harus dipastikan telah ikut dalam program jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Serta harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Terkait penerima program JKP yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hal itu tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Manfaat tunai sendiri berikan selama enam bulan dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Batas upah adalah Rp5 juta.

Menjelang pelaksanaan JKP, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menyebut bahwa program itu memiliki maksud yang sangat baik, yaitu memberikan bantuan kepada pekerja di Indonesia saat mereka sedang mencari pekerjaan baru setelah terkena PHK.

Namun, dia juga mengingatkan perlunya persiapan yang sangat matang dalam menjalankannya terutama terkait permasalahan data.

Persiapan proses verifikasi data, kata dia, sangat penting dilakukan agar bantuan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Kesahihan data menjadi hal penting yang harus diverifikasi mengingat salah satu manfaat yang akan diterima oleh pekerja korban PHK adalah bantuan tunai selama enam bulan.

Tidak hanya itu, proses verifikasi data juga perlu dipersiapkan dengan matang mengingat terdapat syarat-syarat khusus seorang pekerja dapat menerima JKP seperti syarat terkait pembayaran iuran.

Persiapan matang juga diperlukan terkait pemberian manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan. Dia menegaskan manfaat penyediaan data lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan sebagaimana yang dijanjikan sebagai manfaat akses informasi pasar kerja, bukanlah hal yang mudah dilakukan.

Begitu juga dengan manfaat pelatihan kerja, yang sesuai PP No.37 Tahun 2021 dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Apalagi arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

"Persiapannya harus betul-betul bagus supaya apa yang ingin dicapai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini benar-benar tercapai," ujar Tadjuddin.

Baca juga: Kemnaker latih 180 calon konselor untuk dukung pelaksanaan JKP

Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi dan sarana pendukung pelaksanaan JKP


Persiapan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri dalam beberapa pernyataan terpisah telah menegaskan komitmen untuk pelaksanaan JKP.

Persiapan juga terus dilaksanakan, dimulai dari regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Keuangan maupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan.

Tidak hanya regulasi tapi juga langkah-langkah teknis dengan sistem yang terintegrasi dengan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Pelaksanaan JKP juga akan berbasis digital, dengan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan bahwa proses penyaluran manfaat akan melalui landing page atau laman JKP yang berada di dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Dalam laman itu, calon penerima manfaat JKP dapat mengetahui apakah telah memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP termasuk bantuan tunai, akses pasar kerja dan pelatihan.

Lewat laman itu penerima manfaat dapat mengetahui apakah memenuhi syarat menerima manfaat JKP, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan.

"Semua proses penyaluran manfaat akan memanfaatkan landing page JKP yang ada dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan," katanya.

Persiapan teknis lain yang telah dilakukan adalah mempersiapkan mitra lembaga pelatihan kerja untuk menjalankan JKP. Pembukaan pendaftaran oleh Kemnaker telah dilakukan pada 6 Januari 2022 akan berlangsung sampai 12 Januari 2022.

Pihaknya juga sudah melatih 180 calon konselor yang berasal dari seluruh Indonesia untuk bisa memberikan layanan konseling. Layanan itu diberikan bagi penerima manfaat yang mencari pekerjaan mau pun akan mengikuti pelatihan untuk reskilling, upskilling pun berwirausaha.

Semua persiapan itu dilakukan agar mendorong pemanfaatan JKP yang sesuai tujuan untuk membantu buruh dan pekerja yang terkena PHK dan ingin bangkit kembali, dengan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan JKP dengan sebaik-baiknya.

Anwar Sanusi menegaskan bahwa semangat JKP saat pembahasan terkait UU Cipta Kerja adalah ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenagakerjaan, ketika seseorang kehilangan pekerjaan dan terkena PHK maka negara tetap hadir.*

Baca juga: Pengamat: Pelaksanaan Program JKP butuh persiapan matang

Baca juga: Pengamat sebut penting persiapan verifikasi data jelang dimulainya JKP

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022