Jakarta (ANTARA News) - Pelatihan auditor halal internasional yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) diikuti oleh 38 peserta dari 26 lembaga sertifikasi halal luar negeri dari Asia, Eropa, Amerika, Afrika dan Australia.

"Peserta dari Asia di antaranya lembaga sertifikasi halal dari Malaysia, Filipina, India, Jepang, dan Taiwan," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim yang dihubungi di sela-sela "International Training for Auditors of Halal Certifying Bodies" yang berlangsung pada 16-22 Juni 2011, di Bogor, Selasa.

Sedangkan dari Eropa, yang mengikuti pelatihan adalah para utusan lembaga sertifikasi halal dari Irlandia, Inggris, Swiss, Polandia, Spanyol, dan Belanda.

Selanjutnya dari benua Amerika adalah Brazilia, dan beberapa lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat. Juga beberapa dari Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.

Acara ini, lanjut dia, merupakan rangkaian acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2011, yang akan digelar di Gedung Smesco Jakarta pada 24 - 26 Juni 2011 dan diikuti berbagai perusahaan makanan, obat-obatan dan kosmetika halal baik dalam negeri maupun luar negeri.

Kaidah halal dan thoyyib menurut dia, sesuai dengan ketentuan syariah telah mencakup seluruh aspek pangan yang dibutuhkan umat manusia, yakni keamanan pangan, kebersihan, kesehatan, dan kandungan gizi yang baik.

Bahkan dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) yang didirikan Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur standar pangan, aspek halal telah pula dimasukkan sebagai salah satu ketentuan mutu pangan secara internasional sejak tahun 1997, katanya.

Sementara itu Ketua MUI Amidhan Shaberah mengemukakan, pelatihan auditor halal internasional ini merupakan manifestasi dari kerja sama intenasional MUI dengan lembaga-lembaga keislaman luar negeri, khususnya di bidang sertifikasi halal, dimana ketentuannya mengacu pada sistem sertifikasi yang dirancang MUI.

"Lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui MUI berkewajiban untuk menjamin bahwa proses sertifikasi halal yang dilakukan harus benar-benar dapat menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam di Indonesia maupun seluruh dunia," katanya.

(D009) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011