ANTARA - Jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tidak hanya berfokus pada makanan dan minuman. Namun juga menjamin kehalalannya hingga proses jasa pengiriman. (Hanif Nasrullah/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)