Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan fasilitas pendanaan untuk pengembangan reagen dan alat deteksi COVID-19 guna mendukung pengujian dan penanganan COVID-19 di Tanah Air.

"BRIN menyediakan fasilitas pendanaan untuk pengembangan reagen dan alat deteksi COVID-19 serta infrastruktur riset bagi pengembangan reagen mulai dari riset skala laboratorium sampai pengujian sebelum skala produksi," kata Pelaksana tugas Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati BRIN, Iman Hidayat saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BRIN: RT-LAMP sebagai metode alternatif deteksi COVID-19 selain PCR

Iman menuturkan seluruh infrastruktur riset tersebut bersifat terbuka atau open platform, sehingga seluruh periset, tidak hanya di BRIN, tapi juga dari universitas dan mitra industri dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan gratis, tentunya dengan beberapa ketentuan.

Ia mengatakan pendanaan riset tersebut tidak dibatasi dengan ambang batas dana. Tim peninjau (reviewer) dari BRIN akan menilai kesesuaian peta jalan riset dari para pihak yang mengajukan proposal penelitian.

Pada 2022, BRIN masih fokus pada riset dan inovasi untuk penanganan COVID-19 yang menjadi salah satu urgensi utama bagi Indonesia di tengah upaya mengatasi pandemi COVID-19.

"BRIN menyediakan dana riset khusus untuk COVID-19, tentunya untuk riset Omicron juga masuk di dalamnya," ujarnya.

Pendanaan riset dan inovasi di BRIN dibuka sepanjang tahun dan bisa diakses di laman resmi BRIN untuk informasi lebih lanjut.

Saat ini sudah ada produk deteksi untuk COVID-19 berbasis teknik RT-LAMP (reverse transcription loop mediated isothermal amplification) yang merupakan hasil inovasi dari Pusat Riset Kimia BRIN.

Baca juga: BRIN: Metode RT-LAMP mampu deteksi varian Delta dan Omicron

Baca juga: BRIN: Izin edar RT-LAMP terbit sebagai detektor COVID-19


RT-LAMP dapat menjadi metode alternatif untuk mendeteksi COVID-19 selain Polymerase Chain Reaction (PCR) dalam rangka meningkatkan kapasitas pengujian di Indonesia.

Keunggulan RT-LAMP dibandingkan dengan RT-PCR adalah tidak memerlukan alat deteksi PCR yang mahal, dan harga kitnya lebih murah.

RT-LAMP telah memiliki Nomor Izin Edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yakni Kemenkes RI AKD 2030322XXXX. Izin edar produk dengan merek dagang Qi-LAMP-O yang berlaku sampai dengan Januari 2027.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022