...dengan Malaysia, itu batasnya yang tidak jelas... kita juga harus tetapkan batas itu dengan tegas...
Nusa Dua (ANTARA) - Pakar Hukum Kelautan Indonesia, Prof Dr Hasjim Djalal, mengatakan, Indonesia harus tegas menetapkan garis batas negara dengan negara-negara tetangga meski menjadi negara paling banyak menandatangani kesepakatan perbatasan negara.

Menurut dia di sela Pertemuan Tahunan ke-35 Hukum Laut dan Kebijakan Maritim itu, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, ketegasan itu sangat diperlukan.

Perundingan batas negara Indonesia dengan Malaysia, katanya mencontohkan, pernah dilakukan di Johor Timur, Malaysia, dan Pulau Bintan, Riau Kepulauan. Namun keduanya  terbentur konflik Singapura dan Malaysia.

"Ada batu-batu karang di situ, hingga dibawa ke Mahkamah Internasional untuk menentukan siapa yang memiliki batu karang itu. Sudah ada keputusan Mahkamah Internasional, tetapi belum tuntas juga. Suave ketika kita juga harus tetapkan batas itu dengan tegas," katanya.

Ia mengatakan, selain dengan Malaysia, Indonesia juga masih memiliki perselisihan perbatasan dengan Singapura, yang sampai saat ini masih dalam perundingan.

"Perbatasan zona ekonomi antara Indonesia dengan negara tetangga adalah persoalan terbesar yang masih mengendap di meja perundingan sampai saat ini," ucapnya.

Dia mengatakan, banyak materi perundingan yang sedang dibahas, misalnya perbatasan zona ekonomi dan batas teritorial Indonesia dengan beberapa negara, seperti Singapura dan Malaysia.

Dikatakan, penetapan garis perbatasan teritorial sesungguhnya sudah hampir selesai, meski ada beberapa yang masih dirundingkan. "Indonesia sudah terus berusaha merundingkan soal batas-batas itu," katanya.

Dia mengatakan, terkait zona ekonomi jika mengacu kepada aturan hukum, maka suatu negara berhak menentukan zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut dari garis pantai terluarnya.

Ahli hukum laut internasional itu menjelaskan, dalam terminologi hukum laut internasional, pengertian batas negara itu bermacam-macam. "Ada batas teritorial, batas kewenangan, batas kekayaan alam, ada juga batas pengawasan," katanya.

Jika jarak lebar wilayah perairan laut perbatasan kedua negara itu kurang dari 400 mil, laut maka harus ditetapkan melalui persetujuan bersama. Untuk keadaan Indonesia dan Malaysia, banyak perairan laut batas negara mengalami kondisi itu, terutama di Selat Malaka.

"Dengan kondisi geografis seperti itu harus dirundingkan. Atau misalnya di Laut China Selatan dan di Laut Sulawesi, itu juga harus dirundingkan. Dengan Malaysia, itu batasnya yang tidak jelas. Kita sudah berusaha, tetapi belum ada kesepakatan," ucapnya.

"Yang sudah ada kesepakatan itu dengan Australia di laut Arafura, di selatan Kepulauan Tanimbar, di selatan Pulau Jawa dengan Pulau Cristmas itu. Indonesia dan Australia sudah ada kesepakatan mengenai garis batas," katanya.

"Semua batas-batas itu harus juga dirundingkan agar tak menjadi masalah ke depan," katanya.
(ANTARA)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011