Polman, Sulbar  (ANTARA News) - Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan minyak tanah yang rencananya akan dijual kembali ke luar Sulbar.

"Kami berhasil menangkap tiga unit mobil pengangkut minyak tanah sebanyak 11 drum dan 26 jerigen atau 4.000 liter minyak tanah yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sengkang dan Enrekang, Sulawesi Selatan," jelas Kapolres Polewali, AKBP I Gusti Ngurah RM di Polewali, Jumat.

Pelakunya empat orang R, I, R, dan A dengan dalih melakukan aksi ini karena harga minyak tanah di Polman masih mendapat subsidi, sehingga bisa dibeli dengan harga yang lebih murah dibanding daerah yang sudah tidak lagi mendapat subsidi.

Dua kabupaten yang akan dijadikan pasar tersebut subsidinya telah dicabut dan penyelundup mengaku bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari modal yang digunakan untuk membeli minyak tanah di Polman.

"Pelaku kami tangkap di Desa Mirring, Kecamatan Wonomulyo, Polman, saat akan mengantarnya ke tempat tujuan dan mengaku minyak tanah tersebut dibeli dari salah satu agen di desa tersebut dengan standar harga bersubsidi," ungkap I Gusti.

Ia mengaku, sebelumnya banyak diterima laporan dari warga maupun anggota DPRD Polewali kepada Polres terkait aksi yang sudah sering dilakukan para penyelundup tersebut.

Namun, I Gusti mengatakan pihak kepolisian dalam beberap kali operasi terlebih dahulu tercium oleh para penyelundup, sehingga aksinya tidak bisa langsung digagalkan.

"Untungnya kami selalu mendapat informasi dari warga maupun tokoh masyarakat yang kerap menyaksikan aksi para penyelundup itu dan kami segera melakukan penyergapan di tempat minyak tanah tersebut dipindahkan ke mobil pengangkut," tuturnya.

Saat ini seluruh hasil tangkapan telah diamankan di Polres Polman, sementara empat pelaku telah ditahan untuk diminta keterangan lebih lanjut dari penyidik, sebab diindikasikan masih ada beberapa pelaku yang belum tetangkap.

"Untuk itu, kami tetap meminta kerja sama seluruh warga yang menemukan beberapa indikasi kejanggalan agar segera melaporkannya ke Polres," imbaunya.

(PSO-284)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011